Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak Berkali-Kali Selama 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jul 2020 22:12 WIB

Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak Berkali-Kali Selama 3 Tahun

i

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan NS kepada anak kandungnya di Mapolres Malang, Kamis (9/7).

Belum lama kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Malang, kasus yang sama kembali terjadi di wilayah yang sama. Bahkan dalam kasus ini, korban yang masih dibawah umur itu sempat dilukai oleh sang ayah agar mau melayani nafsu bejat sang ayah. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Ariyono di Malang,

Entah setan apa yang merasuki NS (45) warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (bukan nama asli). Tak hanya sekali, korban yang masih berusia dibawah umum itu menjadi pelampiasan nafsu sang ayah kandung berkali-kali.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Aksi bejat pelaku ia lakukan sejak 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat press rilis di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).

Meskipun korban adalah anak kandungnya, namun NS tak segan-segan melukai korban jika ia menolak memenuhi nafsu bejat sang ayah.

"Tersangka sempat melakukan upaya kekerasan karena  korban tidak sama sekali merespons atau melayani. Tersangka, yang berprofesi tukang bangunan, melakukan penusukan dengan menggunakan gunting ke paha korban untuk memaksa korban melayani keinginan tersangka," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020). 

Hendri melanjutkan, tersangka juga kerapkali mengirimkan pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada Bunga. “Tersangka selalu mengancam korban. Tersangka bilang kepada korban tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” terang Hendri.

Saat itu, awalnya semua orang di dalam rumah tertidur pulas. Tersangka NS melangsungkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri di kamar korban. Perlu diketahui, korban memiliki 3 saudara lain.

"Perbuatan ini dilakukan di rumah tersangka sendiri pada malam hari, saat istri tersangka dan adik-adik korban sudah tidur. Kemudian tersangka ini membangunkan korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya," ungkap kapolres. 

Sementara itu, dari penuturan NS kepada petugas Tindakan bejat pelaku ia lakukan lantaran anak kandungnya mulai memasuki masa-masa pertumbuhan/pubertas.

Perbuatan NS akhirnya terungkap setelah korban memberi tahu ibunya. Tak terima, ibu korban melabrak suaminya hingga terlibat cekcok.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

Tak hanya melabrak, ibu korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakukan bejat dari ayah kandungnya itu kemudian melaporkan NS ke Polres Malang.

“Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” ungkap Hendri.

Untuk memperkuat laporan, Bunga juga menjalani visum dan laporan tersebut akan menjadi bukti tambahan atas kelakukan bejat tersangka.

"Kami sudah melaksanakan visum kepada korban. Benar bahwa sudah berkali-kali dilakukan upaya-upaya pencabulan ini oleh tersangka," ucap Hendri. 

Selain melakukan tindakan kekerasan dan pencabulan, tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa pun, termasuk ibu korban. NS bahkan mengancam membunuh Bunga kalau nekat melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D, kemudian Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Aksi pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung bukan kali ini saja terjadi. Aksi serupa juga pernah terjadi bahkan belum lama ini.

Seorang pria berinisial E (42) yang merupakan sopir Angkot tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Akibat perbuatan sang ayah, korban kini tengah mengalami trauma. Kasus tersebut terungkap pada Senin (29/6/2020) lalu.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU