Bejat, Muadzin Cabuli 2 Bocah SD di Tempat Ibadah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Agu 2020 20:50 WIB

Bejat, Muadzin Cabuli 2 Bocah SD di Tempat Ibadah

i

Bahrufin (53) tersangka pencabulan saat menjalani pemeriksaan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Entah apa yang merasuki Bahrufin (53), pria yang kos di Jalan Wiyung Tengah I, Surabaya. Ia tega mencabuli dua anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Mirisnya pelaku adalah seorang muazin di salah satu langgar di Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan peristiwa pencabulan itu bermula saat dua bocah yang masih duduk di kelas IV SD hendak mengaji di musala tersebut. Saat itu kondisi musala sedang sepi dan dua bocah itu datang terlebih dahulu dan menunggu ustaznya.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

“Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang waktu ibadah dan dua lagi korban,” papar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Minggu (23/8/2020).

"Tak lama kemudian tersangka mendekati kedua korban itu dan tiba-tiba melakukan mencabuli kedua korban secara bergantian," lanjutnya

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Lebih lanjut Iptu Fauzi mejelaskan, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama. Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli oleh pelaku.

Usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang Rp 3.000 kepada korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU