Bekuk Bandar Narkotika, Amankan Sabu 3,42 Ons

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 12:24 WIB

Bekuk Bandar Narkotika, Amankan Sabu 3,42 Ons

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil membekuk bandar sabu Imam Sukhoiri (41). Dia disergap saat mengendarai mobil pribadi di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti. Pria asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng ditangkap bersama 3 anggota komplotannya, termasuk istri sirinya, Yuni (37). Ketika mobil digeledah petugas menemukan sabu seberat 181,71 gram. "Dari ungkap kali ini kami berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan para tersangka dengan berat total 342,55 gram," ujar Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro saat konferensi pers, Kamis (11/4). Barang bukti sabu seberat 160,84 gram disita petugas saat dilakukan pengembangan kasus di Dusun Wates, Desa, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Di lokasi ikut diciduk satu tersangka lagi berinisial SY (53), warga setempat. Penangkapan para tersangka narkoba ini bemula ketika bandar Imam menerima pesanan sabu seberat 100 gram dari seorang napi berinisial CR di Lapas Narkoba Madiun. Imam yang baru saja menjalani pidana 5 tahun di Lapas Medaeng dalam kasus yang sama, kemudian mengantarkan sabu pesanan CR seharga Rp 80 juta ke seseorang di depan SPBU Wiyung Surabaya. Usai transaksi, Imam dan 3 anggota komplotannya berniat balik ke kediamannya di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik. Namun di tengah jalan, tepatnya di jalan raya pertigaan Desa Boboh, Menganti, petugas yang sudah membuntuti mereka sejak awal melakukan penyergapan. Penyidik satreskoba menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga diancam pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU