Bela Setnov, Advokat Terancam Penjara 12 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2018 23:56 WIB

Bela Setnov, Advokat Terancam Penjara 12 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Masih ingat dengan advokat Fredrich Yunadi saat membela habis-habisan Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang mobilnya menabrak tiang listrik? Saat itu, Fredrich menyebut luka Setya Novanto sebesar bakpao akibat kecelakaan itu. Lantaran sikapnya itu, kini Fredrich Yunadi terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal obstruction of justice. Selain Fredrich, penyidik KPK juga menetapkan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Dr Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Permta Hijau. Dia dokter yang menangani Novanto pasca insiden tabrak tiang listrik itu. Jumat (12/1) besok, Fredrich akan langsung diperiksa. "Direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, kita harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. Soal kapan dokter Bimanesh akan diperiksa sebagai tersangka, Febri belum dapat memastikan jadwalnya. KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dr. Bimanesh Sutarjo. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dari pasal itu, ancamannya 12 tahun penjara. Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, membantah bila dikatakan kliennya memesan kamar perawatan VIP untuk Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dia juga menyebut Fredrich tak pernah berkomunikasi dengan dokter Bimanesh Sutarjo. "Itu kan keterangan berbeda. Yang saya dapatkan keterangan dari Pak Fredrich tidak seperti itu. Dia (Fredrich) tidak pernah berkomunikasi dengan rumah sakit sebelumnya," tandasnya. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU