Beli Mobil, Ditipu Sales dan Surveyer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Okt 2018 10:29 WIB

Beli Mobil, Ditipu Sales dan Surveyer

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo mengungkap kasus penipuan pembelian mobil Suzuki Ertiga kemarin (23/10/2018). Disini polisi mengamankan tersangka Hendro Prisdianto (29),warga Jalan Salak VIII no 24, Banyu ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura. Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurcahyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari korban kalau korban ditipu pembelian mobil. Kemudian, tim anti Bandit melakukan Lidik dan berhasil menangkap Hendro Prisdianto dirumahnya. "Kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," terangnya. Kronologis kejadian ini berawal dari Baidatur (38), warga Bulak Banteng Baru Gang Kamboja I no 24, Surabaya membeli mobil Suzuki Ertiga kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Hendro Prisdianto, untuk dibayarkan angsuran mobil milik Rosdianti dan Baidatur kepada PT SUZUKI FINANCE INDONESIA CABANG SURABAYA. Selanjutnya, tersangka Hendro Prisdianto tidak membayarkan uang tersebut untuk angsuran mobil, namun dipergunakan untuk keperluan pribadi tanpa seijin Baidatur. Kemudian, Hendro Prisdianto selaku bagian survey di PT SUZUKI FINANCE INDONESIA meminta tolong kepada tersangka Kristianto Prastyo selaku sales marketing di dealer suzuki Jalan Diponegoro Surabaya untuk mencarikan orang yang dipakai sebagai atas namanya saja dalam pengajuan kredit mobil suzuki dengan dijanjikan imbalan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tersangka Kristianto Prastyo bersedia. Tersangka Kristanto Prastyo menemui tersangka Supriyono (dalam hubungan keluarga sebagai OM nya) untuk dijadikan atas nama pengajuan kredit mobil, karena dijanjikan diberi imbalan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka Supriyono bersedia dijadikan atas nama pengajuan kredit mobil. Kemudian ketika pengajuan kredit disetujui, tersangka Kristanto Prastyo hanya diberi imbalan oleh tersangka Hendro Pristianto sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) saja. Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) itu diberikan kepada tetsangka Supriyono dan tersangka Kristanto Prastyo hanya mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah mobil dikirim ke rumah tersangka Supriyono, keesokan harinya mobil tersebut diambil oleh tersangka Hendro Prisdianto dan digadaikan kepada Agung di daerah Jombang dengan harga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Pada saat proses pengajuan kredit mobil tersebut, bagian surveynya adalah Hendro Prisdianto sendiri dan bagian salesnya adalah Kristianto Prastyo. Saksi yang telah diperiksa yaitu Rosidawati (35), Warga alamat Jalan Jatisrono Timur VI/3 Surabaya, Baidatur (38), warga Jalan Bulak Banteng Baru gang Kamboja 1/24 Surabaya. Sedangkan barang bukti yang diamankan, Selembar bukti transfer tanggal 05 juli 2018 sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP". nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU