Belum Usai, KPK Panggil Dirut Waskita Beton Sebagai Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jun 2020 12:19 WIB

Belum Usai, KPK Panggil Dirut Waskita Beton Sebagai Saksi

i

Para pekerja berat proyek Waskita Beton

Sejumlah saksi-saksi ini dipanggil untuk memenuhi data terkait 2 tersangka yang seblumnya telah ditetapkan KPK yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Diketahui saksi-saksi ini ialah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana yang dipanggil untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain diantaranya Kabag Marketing PT Waskita Karya (persero), Agus Prihatmono; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; dua orang notaris Jelly Eviana dan Zarius Yan dan perwakilan dari PT Pembangunan Perumahan (Persero). Para saksi itu juga bakal diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU