Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Benturan Kepentingan Advokat, Tangani Gugatan Cerai dan Pidana Sipoa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 04 Agu 2018 07:46 WIB

Benturan Kepentingan Advokat, Tangani Gugatan Cerai dan Pidana Sipoa

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Richard dan George Handiwiyanto, adalah anak dan ayah yang sama-sama berprofesi advokat. Kantornya di Jl. Seruni Surabaya (ujung timur), bukan Jl. Seruni No. 22 Surabaya. George, saat ini dipercaya mengurus perkara Sipoa. Menurut George, perannya mengurus kasus Sipoa, karena kakak Pdt Ronny Suwono, pernah mengantar George, berobat ke luar negeri. Karena hubungan ini, George merasa berhutang budi. Makanya, terhadap kasus Pdt. Ronny Suwono, George mengaku rela tidak dibayar. Percaya? wallahu alam. Saya yang kenal dengan gaya hidup George yang cenderung konsumerisme ( punya mobil mewah, dan sering holiday ke luar negeri) tak percaya mau keluarkan uang operasional sendiri. Kedua, bos-bos Sipoa, yang menjadi kliennya adalah bukan orang - orang miskin yang perlu dibela secara prodeo. Maka dalam kasus gugatan perceraian antara Juliana dan Aris Birawa, salah satu bos Sipoa. Saya heran, Richard, kuasa Julian, tidak tahu domisili Aris Birawa, klien George, ayahnya yang seatap rumah dan sekantor. Jadi dengan pendekatan formal, George, memang tidak menjadi kuasa hukum Aris Birawa, dalam kasus perceraian. Apakah ada orang yang bisa menjamin hubungan anak dan ayah yang juga satu rumah ini tidak saling mempengaruhi dalam urusan gugatan perceraian atau perkara pidana. wallahu alam. Kenyataannya, sampai sekarang, George, masih menjadi kuasa hukum tersangka Aris Birawa, dalam perkara pidana dugaan penipuan dan Pencucian Uang. Bahkan George, mengaku sendiri pernah dimintai bantuan mertua Aris Birawa, yang bernama Rusdi Tumbelaka, di rumahnya. Rusdi adalah salah satu komisaris di perusahaan Sipoa. Siapa yang bisa menebak hubungan anak ayah dalam satu profesi, tak saling mempengaruhi dalam menangani gugatan perceraian Juliana dan tindak pidana Aris Birawa?. Pertanyaannya adakah benturan kepentingan (conflict of Interest) dalam penanganan dua kasus oleh ayah dan anak seperti ini? wallahu alam. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Sejauh yang saya himpun dari pengurus Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), makna "benturan kepentingan" dalam KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) masih debatable. Salah satu contoh putusan Majelis Kode Etik yang mencabut ijin Advokat Todung Mulya. Putusan terkait dugaan benturan kepentingan dituding yang dilaporkan Hotman Paris. Kepentingan siapa, dalam hal apa? dan dalam rangka apa ? Masih sulit dibuktikan. Secara etik, peradilan Kode Etik adalah mengadili hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi. Sanksinya juga masih kaitan etika dan moral dari seorang profesional yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik profesinya, bukan "kejahatan" sesama rekan seprofesi. Kaitan putusan etik ini mendekati sebuah adagium, "dokter itu serba tidak tau kecuali penyakit. Sedangkan Sarjana Hukum serba tau kecuali keadilan". Dalam peradilan etik ini, pengadu Todung yaitu seorang advokat beken bernama Hotman Paris. Sedangkan Todung, teradu, selain beken, tenar pintar, dan jauh lebih terkesan sebagai ilmuan dari si Pengadu. Salah satu bunyi amarnya, alumnus LBH Jakarta ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tentang benturan kepentingan. Sampai sekarang, kasus Hotman vs Todung adalah kasus benturan kepentingan heboh pertama yang terjadi, setidaknya sejak PERADI didirikan. Sementara yang mengadili adalah Majelis Pengadilan Kode Etik yang juga advokar bertitel SH. Meski sama-sama SH, Majelis Pengadilan Kode Etik mengambil keputusan yang menimbulkan tanda tanya dan perdebatan panjang dari para advokat yang semuanya Sarjana hukum. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang advokat, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, dalam menangani satu kasus dan kasus lain. Benturan kepentingan seperti ini sering dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest). Kamus Hukum Online Indonesia (law dictionary) mendefinisikan Benturan kepentingan timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu. Artinya kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Maka itu, American Bar Association (ABA) menyatakan pada dasarnya advokat dilarang mendampingi klien jika menyebabkan benturan kepentingan secara bersamaan. Benturan yang dimaksud terjadi jika kepentingan pihak lawan dirugikan atau jika tanggung jawab advokat terhadap satu klien terbatasi oleh tanggung jawabnya untuk klien yang lain. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Saat ini, Polri sendiri, sudah menerbitkan Surat edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pencegahan Benturan Kepentingan. Demikian juga Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Permen No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman penanganan Benturan Kepentingan. Maklum, benturan kepentingan merupakan suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas-tugasnya. Peradi merumuskan benturan kepentingan pada Pasal 4 huruf j. Pasal ini yang menjadi rujukan Majelis kehormatan. Pasal ini menyatakan bahwa benturan kepentingan yang dilakukan advokat bila ada seorang Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih, harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal benturan kepentingan dalam kode etik advokat ini bisa multitafsir. Artinya, para advokat yang jago berdebat bisa memaknai bermacam-macam. Dalam kasus Hotman vs Todung, misalnya, baik pengadu, teradu, maupun majelis memiliki penafsiran yang berbeda. Pengadu secara ringkas menafsirkan benturan kepentingan terjadi apabila advokat mewakili dua pihak yang berbenturan kepentingannya. Penafsiran majelis kurang lebih mirip dengan Hotman Paris, sebagai pengadu. Hotman menafsirkan benturan kepentingan dianggap terjadi apabila seorang advokat berada di dua posisi pihak yang berkepentingan. Artinya, meski ada jeda waktu. Sementara Majelis Kehormatan Kode Etik Advokat menegaskan, benturan kepentingan dapat dibuktikan selama pihak yang diwakili masih terkait. Bunyi Pasal 4 huruf j, saya kira cukup jelas yaitu benturan kepentingan sekiranya seorang advokat menangani dua klien terutama jika kliennya bermusuhan. Atas dua hal itu, advokat yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari mewakili keduanya. Nah, dalam kasus gugatan perceraian Juliana dipegang Richard. Sedangkan kuasa hukum perkara pidana Aris Birawa, ditangani George. Benturan kepentingan Richard dan George, untuk pelajaran semua advokat perlu ditelusuri oleh tim Peradi cabang Surabaya. Peradi bisa membentuk tim investigasi. Paling tidak melakukan pengecekan di kantor hukum George, data-data perkara yang ditangani keduanya selama ini serta kondisi keduanya satu rumah, karena Richard, masih lajang. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Soal penafsiran benturan kepentingan di profesi advokat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan B. Arif Sidharta, pernah mengatakan, benturan kepentingan adalah situasi ketika seorang advokat berdiri atau berada di dua pihak yang saling berkaitan kepentingannya. Misalnya, Seorang advokat pada awalnya membela A melawan B, berpindah posisi membela B melawan A. kemudian, informasi yang diperoleh ketika mewakili A digunakan advokat tersebut untuk keuntungan B. Maka itu terjadi benturan kepentingan. Bagaimana dengan kasus Richard dan George? Kasus yang ditangani anak dan ayah, satu kantor dan satu rumah, secara kontens kasus yang ditangani Richard dan George, menurut saya masih ada korelasinya. Aris Birawa, tergugat cerai istrinya adalah klien George, dalam tindak pidana dugaan penipuan dan TPPU . Sedangkan penggugat Juliana, adalah klien Richard, dalam gugatan perceraian. Adakah kepentingan bagi George dn Richard, atas dua kasus yang sebenarnya saling berkomplimen?. Menurut akal sehat saya, ada!. Mengingat, saat Aris Birawa, digugat cerai oleh Juliana, dia masih berstatus tersangka dugaan TPPU. Kasus pidana Aris ini ditangani George, ayah kandung Richard. Sebelum mengajukan gugatan cerai, suasana rumah tangga Ars-Juliana, rukun. Bahkan saat Aris belum ditahan, ayem-ayem. Tetapi begitu Aris ditahan dan ditetapkan tersangka TPPU dengan konsekwensi harta-hartanya bisa disita oleh penyidik, muncullah gugatan perceraian dari istri Juliana. Gugatan ini secara formal memang didaftarkan oleh Richard, anak George, bukan George. Jarak waktu antar kasus gugatan perceraian dan penyidikan TPPU atas diri Aris Birawa, masih dekat, hitungan 1-2 mingguan. Nah, adakah penanganan kasus ini pantas dikualifikasikan sebagai konflik kepentingan? Penilaian itu hanya domainnya Majelis Kehormatan Kode Etik advokat Peradi cabang Surabaya sampai Peradi Pusat. Dalam kasus Hotman vs Todung, misalnya, tudingan benturan kepentingan dibuktikan karena Todung melakukan penanganan dua kasus pada jedah yang tidak terlalu jauh. Jadi, dengan jedah yang dekat, dimungkinkan bisa tabrakan kepentingan, antara dua pihak yang berlawanan yaitu tergugat, adalah klien ayah kuasa penggugat. Sedangkan penggugat klien anak kuasa hukum tergugat. Adakah tabrakan kepentingan dalam kasus Richard dan George ini?. Secara logika hukum, menurut akal sehat saya ada, sebab asset rumah yang dimintakan Juliana, klien Richard, adalah asset hasil kerja Aris Birawa, di Sipoa. Dan Aris, pada saat gugatan cerai diajukan Juliana, sedang berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang. Tabrakan bisa terkait 4 (empat) rumah yang bisa diincar sebagai barang bukti perkara TPPU atas tersangka Aris Birawa. Obyek yang sama, dimintakan oleh Juliana, istri Aris Birawa, diserahkan kepadanya melalui gugatan perceraian. Untung, hakim dalam putusan tgl 2 Agustus 2018, tak mengabulkan tuntutan Juliana. Praktis, atas putusan PN Surabaya ini adalah janda Aris Birawa, tanpa harta gono-gini. Saya menggaris bawahi dalam Kode Etik Profesi Advokat (KEAI) diatur bahwa advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf j KEAI). Ternyata advokat George, tak pernah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Aris Birawa, dalam perkara pidana. Dan membiarkan anaknya menggugat kliennya. Benarkah ini sebuah permaianan antara ayah dan anak dalam pengajuan gugatan perceraian. Walahualam. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU