Home / Hukum & Pengadilan : Cen Liang Ajukan Bebas Bersyarat

Beragama Budha, Cen Liang ingin Remisi Idul Fitri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 04:09 WIB

Beragama Budha, Cen Liang ingin Remisi Idul Fitri

Laporan: Firman Rachman, Budi Mulyono, Raditya M. K. - Tim Wartawan Surabaya Pagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, hingga Mei 2019 ini, menjalani 3 perkara pidana yang sudah diputus tingkat Pengadilan Negeri (PN), bahkan ada yang sudah inkracht dari tingkat banding dan Kasasi. Perkara yang sudah inkracht, Cen Liang menjalani pidana penjara 24 bulan, sejak putusan banding turun 18 November 2018 lalu. Namun, kini, Cen Liang berusaha meminta remisi di Rutan Medaeng, agar bisa menjalani udara bebas dengan bebas bersyarat pada 19 Mei 2019 mendatang. Bila dihitung selama Henry menjalani tahanan sejak akhir Agustus 2017 lalu, sampai eksekusi inkrachtnya. Pak Henry mau ajukan bebas bersyarat, ucap salah satu di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM, Selasa (14/5/2019). Namun, sumber tersebut enggan menjelaskan, bebas bersyarat seperti apa, ataupun dalam bentuk remisi. Akan tetapi, dari catatan Surabaya Pagi, perkara pertama pidana Cen Liang, berasal atas laporan Notaris Caroline C Kalampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan atas tanah di Claket Malang. Dalam tingkat pertama, di PN Surabaya, hakim Unggul Warso hanya memvonis dengan hukuman percobaan 8 bulan penjara. Namun, di tingkat banding, hukuman Cen Liang diperkuat hingga 24 bulan (2 tahun) penjara. Cukup Dramatis Saat itu, Cen Liang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo sejak tanggal 10 Agustus 2017 hingga 26 November 2017, sebelum dirinya ditangguhkan sebagai tahanan kota. Dalam perkara ini, Cen Liang dieksekusi dijebloskan rutan medaeng, sesuai putusan PT, tanggal 19 November 2018. Eksekusi Cen Liang pada 19 November 2018 ini pun cukup dramatis. Pasalnya, Cen Liang yang sebelumnya sudah ditahan di rutan, terkait perkara ketiganya, yakni antar kongsi di konsorsium Pasar Turi Asoei, Widji Nurhadi Cs, tanggal 18 November 2018, sudah siap keluar rutan, karena masa tahanan yang diajukan jaksa telah habis. Namun, belum keluar halaman rutan, beberapa jaksa pun, sudah langsung menyeret paksa Cen Liang kembali ke tahanan. Atas perintah putusan banding, terdakwa Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara dan harus menjalani hukuman penjara, salah satu jaksa yang saat itu membaca putusan banding PT. Jalani 179 hari Sejak tanggal 19 November 2018 itu, hingga kini, Cen Liang masih mendekam di Rutan Medaeng, untuk menjalani hukuman badan perkara dengan notaris Caroline, yang sudah inkracht. Perkara Henry yang sudah inkracht cuma dengan notaris itu. Sekarang masih menjalani masa tahanan, ujar Jaksa Ali Prakosa, kepada Surabaya Pagi, Rabu (15/5/2019) kemarin. Sementara, dua perkara lainnya, Henry J Gunawan menerima vonis hukuman dari tingkat PN, berbeda. Untuk perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi, Cen Liang oleh hakim Rochmad, dihukum 30 bulan (2 tahun 6 bulan) penjara, yang divonis pada 4 Oktober 2018. Tak lama vonis putusan perkara pedagang Pasar Turi, Cen Liang kembali divonis untuk perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap kongsi di konsorsium Pasar Turi hingga kerugian Rp 240 Miliar. Vonis yang dijatuhi Cen Liang dari hakim Anne Rusiana, yakni hukuman 30 bulan (3 tahun) penjara. Putusan itu dijatuhkan pada tanggal 19 Desember 2018. Bila ditotal dari 3 perkara, semua putusan hukuman, Cen Liang harus menjalani hukuman 90 bulan penjara. Jadi untuk perkara Cen Liang yang sudah inkracht, yakni vonis 24 bulan (730 hari), bila dikurangi masa tahanan yang sudah dilakukan sejak Agustus 2017 hingga Kamis (16/5/2019) hari ini, Cen Liang sudah menjalani 179 hari. Berarti, Cen Liang, masih harus menjalani 551 hari lagi di rumah tahanan. Masa itu bisa dikurangi bila pada masa Tahun Baru Imlek Februari 2019 lalu, Cen Liang mendapatkan remisi khusus terkait keagamaan. Namun, kembali, untuk dua perkara Pasar Turi dan kongsi konsorsium Pasar Turi, menurut Jaksa Darwis, yang menangani dua perkara itu, masih belum inkracht. Yang dua perkara selain notaris, masih belum. Saat ini masih ada proses banding dari Henry, jelas Jaksa Darwis, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (15/5/2019). Tidak Mungkin Dapat Remisi Sementara, terkait adanya informasi Henry J Gunawan mengajukan remisi pada bulan ini untuk memperoleh remisi Hari Raya dari Rutan Medaeng. Dimana, pada tanggal 19 Mei 2019, mendatang, Cen Liang bisa bebas bersyarat, direspon oleh. Jaksa Darwis ataupun Jaksa Ali Prakoso Sekarang kalau dapat remisi bulan ini, tidak mungkin itu. Khan yang untuk remisi Hari Raya hanya untuk narapidana beragama Islam, jelas Jaksa Darwis, yang dibenarkan oleh Jaksa Ali Prakoso. Pasalnya, menurut mereka, Henry J Gunawan bukan beragama Islam, melainkan agama Budha atau konghucu. Jadi tidak mungkin kalau bisa keluar bulan ini. Untuk perkara yang sudah inkracht pun, rasanya tidak mungkin. Coba besok (hari ini, red), detail hitungannya saya beri, tambah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini. Sedangkan, soal remisi, pihak Kejaksaan selama ini hanya mendapat tembusan dari pihak Rutan, dalam hal ini Rutan Medaeng. Kita ini, Kejaksaan tidak punya kewenangan. Kami hanya mendapat tembusan pemberitahuan terkait remisi itu. Sedangkan kewenangan mutlak berasal dari Rutan, papar Jaksa Darwis. Biasanya, tambah Darwis, kewenangan yang mengeluarkan remisi dari Rutan, kemudian diajukan ke bagian Pemasyarakatan di Kemenkumham. Jadi Kejaksaan tidak ikut-ikut soal pengajuan remisi atau apa yang berkaitan dengan remisi, tambahnya. Kanwil tidak Tahu Sementara, Pargiyono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, yang dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (14/5/2019) kemarin, tidak tahu tentang proses remisi ajuan Cen Liang. Maklum, saat ini, proses remisi tidak melalui Kanwil Kemenkumham. Remisi diusulkan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan dan langsung diajukan secara online ke Ditjen Pemasyarakatan pusat, tidak melalui kanwil. Karena kini sudah otonom sendiri di tiap rutan, jelas Pargiyono. Pargiyono menyitir Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018), Menurut Pargiyono, narapidana yang mendapat Remisi diantaranya atas dasar kepentingan kemanusiaan, seperti 1) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2) berusia di atas 70 tahun; atau 3).menderita sakit berkepanjangan. Sementara, jenis Remisi yang diberikan yakni 1).Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. 2.) Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Untuk itu, Pargiyono menambahkan, pihak Ditjen Pemasyarakatan, fungsinya hanya mengawasi jika ada pelanggaran atau aduan dari masyarakat. Jadi kita ini, Divpas hanya mengawasi, jika ada pelanggaran atau ada aduan terhadap di dalam lingkungan pemasyarakatan, bebernya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU