Berburu Pajak Digital Asing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Feb 2020 21:16 WIB

Berburu Pajak Digital Asing

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah masih memburu pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify. "Untuk digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang tak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai," ujar dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). Dia menuturkan pungutan pajak dari sejumlah perusahaan digital asing bukan bertujuan untuk membunuh potensi bisnisnya. "Namun pemerintah ingin ada keadilan pajak bagi perusahaan yang mengambil untuk dari operasinya meski tidak berkantor di Indonesia," kata Sri Mulyani Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, potensi pajak dari perusahaan digital di luar negeri ini akan menambah penerimaan pajak. Apalagi tahun ini pemerintah masih akan dihadapkan pada pelemahan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional. "Pasalnya fair taxation pada global bagaimana kita lihat bagaimana penerapannya di digital ekonomi. Maka itu kami lihat ada potensi Indonesia bisa kumpulkan pajak buat pertahankan ekonomi di tengah pelemahan global," tandasnya. Sebelumnya Sebelumnya, Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter, bisa ditarik pajak oleh pemerintah. Adapun omnibus law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.te

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU