Bercanda di Medsos, Pemuda di Blitar Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 14:45 WIB

Bercanda di Medsos, Pemuda di Blitar Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar, Jawa Timur baru saja menangkap HRN (22), warga Kecamatan Kesamben, karena ulahnya melontarkan ujaran kebencian terhadap dua perguruan pencak silat yang dia unggah di akun Facebook empat hari lalu. Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, polisi mengambil tindakan tegas kepada tersangka untuk memberikan efek jera atas tindakan serupa yang sebenarnya telah terjadi sebelumnya di Blitar beberapa kali. "Kami akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera," kata Anisullah, Jumat (17/5/2019). Menurut Anis, sebelumnya kasus ujaran kebencian serupa terhadap perguruan pencak silat di media sosial sempat terjadi. Namun berakhir dengan perdamaian setelah saling memaafkan dengan dimediasi polisi. Namun, kata dia, penyelesaian damai seperti itu terbukti tidak bisa menghentikan berulangnya tindakan serupa. Dari informasi, pada Senin (13/5/2019) HRN mengolok-olok perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati) dan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia). Atas unggahan tersebut HRN didatangi beberapa anggota PSHT dan dibawa ke Polsek Kesamben. Tak berselang lama, sejumlah anggota IKSPI menyusul ke Polsek Kesamben. Dikhawatirkan terjadi bentrokan, HRN akhirnya dibawa ke Mapolres Blitar. Kepada Suara.com, Kapolres Blitar mengakui bahwa tindakan tegas terhadap HRN diambil dengan mempertimbangkan kejadian bentrok dua perguruan pencak silat di Wonogiri, Jawa Tengah belum lama ini. Akibat bentrok di Wonogiri itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditya Mulya Ramadani menjadi korban akibat pengeroyokan hingga mengalami luka parah dan koma hingga kini. Anis menyebut, polisi menjerat HRN dengan undang-undang ITE.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU