Berkas 4 Tersangka Bawa Pulang Paksa Pasien Covid-19 Belum Diterima Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 21:53 WIB

Berkas 4 Tersangka Bawa Pulang Paksa Pasien Covid-19 Belum Diterima Jaksa

i

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto.SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pasca menerima Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) beberapa minggu lalu dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum menerima berkas kasus tersebut.“Belum ada berkas yang masuk ke kita, baru SPDP-nya saja,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya Eko menjelaskan, pihaknya menerima dua SPDP dalam kasus ini yakni satu SPDP dari Polrestabes untuk lokasi makam dengan tersangka MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22). Sementara untuk SPDP dari Polres Tanjung Perak juga tersangka sama namun lokasinya berbeda yakni Rumah Sakit.“Ada dua SPDP, yaitu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya,” ujar Eko Budisusanto.

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Padang Dieksekusi Hari ini

Yang membedakan pada dua SPDP ini hanyalah soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya saja.“Sebenarnya mereka satu rentetan dan tersangka sama, pasal yang dijeratkan juga sama cuma locus delicty nya saja yang berbeda. SPDP yang satu lokasinya di rumah sakit, sedangkan satunya lagi saat pemakaman,” beber Eko.

Tambah Eko, atas perbuatannya para tersangka oleh penyidik dijerat pasal 211,212 KUHP sama UU pencegahan wabah penyakit menular dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Ada dua jaksa yang bakal menangani kasus ini, saya sendiri dan jaksa Willy. Kemungkinan besar saya akan ikut turun menyidangkan,” imbuh Eko.

Baca Juga: Kejari Terima SPDP Anak DPR RI

Perlu diketahui, empat orang tersangka yang masih bersaudara ini dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secaras paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) lalu.
Pihak kepolisian menjelaskan, setelah diamankan keempat pemuda ini pun selanjutnya akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.

Dikabarkan hasil rapid tes, keempat tersangka ini reaktif. “Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak, ” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan.
Ganis menambahkan, setelah menjalani rapid tes, keempat tersangka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.

Kepolisian menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid 19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU