Berkas Dukungan Calon Independen Februari Harus Diserahkan ke KPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2019 16:42 WIB

Berkas Dukungan Calon Independen Februari Harus Diserahkan ke KPU

SURABAYA PAGI, Lamongan - Bagi warga atau tokoh Lamongan yang ingin maju melalui calon independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memberikan waktu pertengahan Februari berkas dukungan harus sudah diserahkan. Berkas dukungan calon bupati dan wakil bupati itu, seperti disampaikan oleh Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, Selasa (3/11/2019) selambat-lambatnya harus sudah diserahkan ke KPU pada pertengan bulan Februari 2020 mendatang. Jadi jadwal penyerahan berkas dukungan calon dari jalur independen adalah pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020, kata Mahrus menjelaskan. Lebih jauh kata Mahrus, panggilan akrab ketua KPU Lamongan ini, pada hari pertama hingga hari ke empat, penyerahan berkas dukungan itu dilaksanakan di Kantor KPU Lamongan pada jam 08.00 hingga jam 18.00. Sedangkan pada hari ke-lima dibuka hingga jam 24.00 WIB. Sedanglan dokumen yang harus diserahkan oleh bakal calon dari jalur independen diantaranya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli foto kopi KTP Elektronik pendukung atau surat keterangan, terang Mahrus. Selain itu lanjut Mahrus, adalah bakal calon independen harus membawa surat mandat/ tugas yang diserahkan ke KPU untuk mendapat username dan password SILON. Surat mandat atau surat tugas harus memuat informasi terkait nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati beserta gelarnya, nomor induk kependudukan masing-masing bakal calon, jelasnya. Semua itu sudah sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan. "Bagi calon yang berangkat dari jalur independen dibutuhkan sebanyak 68.673 dukungan KTP dan harus mengisi form B 1 KWK," kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Kamis (3/10/2019). Hal itu sesuai denganPKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta maka jumlah dukungan calon independen sebanyak 6,5 %. Sedangkan DPT yang dijadikan acuan kata Mahrus Ali, adalah DPT pemilu terakhir, yaitu saat Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dan di Lamongan DPT 2019 adalah 1.056.505 jadi 6,5% nya adalah 68,673," ujarnya. Agar dukungan itu tidak menghawatirkan kata Mahrus, ia menyarankan kalau ada yang maju melalui jalur idependen, kelengkapan dukungan supaya dilebihi dari jumlah ketentuannya. Karena menurutnya, dalam verifikasi vaktual (Vervak) dikhawatirkan ada perubahan dari dukungan yang telah diinventaris dengan baik mulai pindah, meninggal, pengurus parpol itu harus diantisipasi. Pembuktian dari dukungan untuk calon independen tersebut dengan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU