Berkas Gus Nur Dinyatakan Sempurna

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Feb 2019 19:02 WIB

Berkas Gus Nur Dinyatakan Sempurna

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan P21, akan kasus pencemaran nama baik, dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka. Gus Nur terancam hukuman 4 tahun penjara. Dalam vlog-nya, Gus Nur dilaporkan menghina NU. Kasus ini dilaporkan sejak Mei 2018. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan tanggal 6 February 2019, atas nama Sugik yang dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 Undang undang ITE dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. "Ini buktinya sudah dinyatakan lengkap alias P21," terangnya sambil menunjuk bukti dari jaksa penuntut umum kemarin (12/2/2019). Tapi, tanggal 6 Januari 2019 Sugik mengajukan permohonan untuk dakwa di Australia selama 3 hari. Berhubung, berkasnya sudah dinyatakan sempurna, maka pengajuan permohonan ditolak. Sebelumnya penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim mengajukan pencekalan tanggal 16 Desember 2018, terhadap Sugik ke pihak Imigrasi Kanwil Jawa Timur. "Dan tanggal 6 February 2019 dinyatakan lengkap oleh penuntut umum oleh kejaksaan maka kita akan serahkan ke jaksaan tinggi Jawa timur," paparnya. Berkas Sugik per 12 Februari 2019 dinyatakan sempurna oleh jaksa penuntut umum Kejati Jawa timur." Untuk tahap dua dalam pekan ini akan diserahkan ke jaksa ,"terangnya. Kita ketahui, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut penetapan tersangka telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Sesuai pasal 27 ayat 3 (UU ITE). "Karena bukti sudah terpenuhi, kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini adalah pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 (UU ITE). Karena ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan," kata Harissandi. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku dalam kasus ini, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku melanggar lantaran mendistribusikan suatu informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sebenarnya, jelas Barung, kasus ini sudah tiga bulan ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim. Tepatnya sejak September 2018. "(Kita tetapkan menjadi tersangka) Setelah kita lakukan cukup lama ini kasus dari 2018 di bulan September sampai dengan November," lanjut Barung. Penetapan tersangka ini sesuai laporan yang masuk ke polisi dan melihat fakta-fakta hukum yang telah dicocokkan dengan keterangan empat saksi ahli yakni dari dua ahli pidana, satu ahli ITE, dan satu ahli bahasa. "Di mana letak kriminalisasi yang dilakukan polda? kecuali itu bukan tindak pidana dijadikan pidana atau tidak ada tindak pidana dijadikan pidana," jelas Barung. "Ini ada yang melapor bahkan banyak mengatasnamakan generasi NU dan ada yang melakukan tindakan melanggar hukum mengupload di dunia maya, yang disaksikan semua orang dengan kata-kata yang tidak pantas dikatakan saksi ahli dan bahasa," imbuh Barung. Barung menjelaskan pelapor merupakan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Dalam laporannya 12 September, pelapor mengaku mendapat kiriman vlog tersebut di grup whatsapp. Video tersebut dibuat, Sabtu (19/5/2018). Gus Nur membuat vlognya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah. Video tersebut dibuat menggunakan kamera DSLR merek Canon dengan durasi 28 menit, 25 detik dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Namun yang menjadi barang bukti hanya video berdurasi 1 menit 27 detik. Setelah itu, Gus Nur baru mengunggah video tersebut di akun youtubenya pada Minggu (20/5/2018). Barung mengatakan dalam keterangan saksi ahli, tersangka memang mengucapkan kata-kata kasar dengan menghina Pemuda NU. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU