Berkas Gus Nur Masih Dipelajari Kejari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Mar 2019 12:01 WIB

Berkas Gus Nur Masih Dipelajari Kejari

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih mempersiapkan berkas kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Meskipun kejaksaan sudah melakukan tahap dua, namun sampai saat ini berkas kasus Gus Nur belum dilimpahkan ke pengadilan. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan saat ini kejaksaan masih melengkapi berkas-berkas yang akan disiapkan untuk pelimpahan, seperti surat dakwaan dan beberapa berkas lainnya. Belum kami limpahkan ke pengadilan, saat ini masih kami siapkan berkasnya saja, kata Didik Adyotomo, Minggu, kemarin. Sejauh ini Kejari Surabaya belum bisa memastikan waktu pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, untuk melengkapi berkas tersebut dibutuhkan ketelitian agar proses bisa lebih cepat dan tidak mengulang. Secepatnya akan kami selesaikan berkasnya. Soal waktunya kapan, itu yang belum bisa kami pastikan, ungkap Didik. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Gus Nur, Doni Eko Wahyudin mengatakan dari pihak kuasa hukum masih belum mendapatkan informasi berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun kuasa hukum mendapatkan surat dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan kembali Gus Nur di Kejari Surabaya. Ini terkait pemeriksaan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), katanya saat dikonfirmasi. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina Nahdhatul Ulama (NU). Pendakwah asal Palu, Sulawesi Tengah itu diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial. Perbuatan itu membuat Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU