Berkas Kasus Sengketa Tanah Milik Mahmud Dinyatakan Sempurna

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 14:38 WIB

Berkas Kasus Sengketa Tanah Milik Mahmud Dinyatakan Sempurna

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkas pemeriksaan kasus sengketa tanah di Desa Banyuwangi, Gresik seluas 1,3 Hektare, dengan tersangka mantan Kepala Desa H. Mahmud telah dinyatakan P21 (Sempurna,red) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, "Berkas sempurna," terangnya kemarin (8/5/2019). Dengan didampingi Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menambahkan, pada hari Senin (5/5/2019), berkas dan tersangka telah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kita punya kewajiban untuk menyerahkan berkas dan tersangka pada tahap 2 ini," paparnya. Disinggung apakah tersangka Mahmud ditahan oleh kejaksaan? Perwira menengah mengaku, kejaksaan tak punya kewajiban untuk melaporkan kalau Mahmud ditahan atau tidak. "Tak ada kewajiban jaksa melaporkan Mahmud ditahan," tandasnya. Tapi informasi yang berkembang Mahmud memang ditahan di rumah tahanan di Gresik. Kita ketahui, kasus bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, seluas 1,3 Hektare. Status tanah ini belum bersertifikat, tapi masih Petok D bernomor 440 A. Saat itu, H. Mahmud masih menjadi Lurah di Desa Banyuwangi. Mahmud diduga menjual tanah tersebut ke PT. BSB dengan harga Rp 663 juta. Kemudian dilakukan IJB di Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. Selanjutnya, PT BSB menjual tanah itu ke AKR Land, yang disebut-sebut difasilitasi oleh H. Mahmud dengan harga Rp 6 miliar. IJB juga dilakukan di Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH. Belakangan diketahui, lahan ini digunakan AKR Land untuk membangun proyek Grand Estate Marina City. Total lahan untuk proyek ini mencapai 3.000 hektare di Manyar, Kab. Gresik. Namun Ainul Hadi merasa tak pernah menjual tanah 1,3 Hektare tersebut ke PT BSB maupun AKR Land. Ia kemudian memblokir tanah miliknya Petok D 440 A itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Hingga kemudian, PT BSB melaporkan H. Mahmud ke Polda Jatim. Lantaran masalah itu tak kunjung usai, AKR Land juga melaporkan PT BSB ke Polda Jatim. Pemilik Tanah Sementara itu, Zamroni selaku kuasa hukum Ainul Hadi meluruskan pemberitaan di Harian Surabaya Pagi pada 15 Januari 2019 lalu. Zamroni menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang mengurus IJB antara Ainul Hadi dan PT BSB, karena yang ia tahu kliennya mengaku tidak pernah menandatangani IJB tersebut. Zamroni juga menyatakan tidak mengetahui secara detil proses laporan di Polda Jatim termasuk soal Labfor, karena kliennya hanya sebagai saksi bukan pelapor. Saya tegaskan bahwa Ainul Hadi ini saksi sebagai pemilik tanah 1,3 hektare, ujar Zamroni kepada Surabaya Pagi, Minggu (20/1/2019). Menariknya, marketing AKR Land tetap menjual unit rumah di proyek AKR Grand Estate Marina City. Bahkan, mereka menjamin lahan di sana tak bersengketa hukum. Seperti diungkapkan Estate Management Legal atau Bagian Hukum AKR Land Development. Bahwa tanah seluas 3.000 hektar untuk proyek AKR Grand Estate Marina City di Manyar, Gresik, sedang sengketa maupun bermasalah hukum. Bahkan, menjamin jika perizinan Grand Estate Marina City ini sudah lengkap. Baik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat induk yang dikeluarkan BPN. Semua legalitasnya sudah lengkap mas, sertifikatnya di BPN bisa dicek. IMBnya juga sudah ada. Jadi tidak mungkin kalau ada lahan yang sengketa. Kalau ada yang sengketa tidak mungkin keluar IMB, tandas Astrid ditemui Surabaya Pagi yang sedang melakukan undercover di ruang lobi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Nasdem Panggil Mahmud Sedang H. Mahmud yang dikonfirmas lagi melalui ponselnya 0812309777xx, tadi malam, tidak mengangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Namun dikonfirmasi sebelumnya, Mahmud membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada Ikatan Jual Beli (IJB) saat penjualan tanah ke PT BSB. Karena masalah ini saya juga laporkan Ainul Hadi ke polisi, ujarnya saat itu. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU