Berkas KIP-Emil Sudah Lengkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jan 2018 04:28 WIB

Berkas KIP-Emil Sudah Lengkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Sukses Pasangan Khofifah-Emil Dardak menegaskan bahwa dokumen persyaratan calon dari bakal pasangan calon tersebut sudah final. Berkas itu akan segera diserahkan kepada KPU Jawa Timur. "Sesungguhnya, dari kemarin pun berkas kita itu sudah lengkap. Kita bawa pun sudah. Tapi, kan katanya(Ketua KPU) jangan dulu. Ya nggak jadi kita serahkan besok," ujar Ketua Tim Sukses Pasangan Khofifah-Emil Dardak, Roziki, pada Hari Kamis (18/1). Menurut Roziki, seluruh kekurangan persyaratan dari bakal pasangan calon Khofifah-Emil Dardak yang telah diumumkan oleh KPU pada hari Rabu(17/1) sudah diperbaiki. "Termasuk soal laporan pajak Bu Khofifah serta LHKPN Mas Emil. Sudah semua itu. Surat putusan pengadilan terkait perbedaan nama di KTP dan Ijazah Bu Khofifah juga sejak kemarin sudah kita bawa dan kita tunjukkan," jelasnya. "Hanya saja, saat ini setelah saya baca itu diputuskan untuk ada sedikit penyempurnaan di beberapa bagian. Spesifiknya terkait berkas tim sukses di level Kecamatan. Meskipun sebenarnya sudah lengkap, tapi lebih disempurnakan lagi. Nantilah dalam waktu dekat akan segera kita kumpulkan. Pokoknya antara hari ini (Kamis, 18/1) hingga tanggal 20 nanti kan," pungkasnya. Sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Jatim, Khofifah sebagai Bacagub harus melengkapi persyaratan calon yang diantaranya adalah laporan SPT tahunan dan keterangan tunggakan pajak. Sedangkan Emil Dardak selaku Bacawagub bagi Khofifah perlu untuk segera melampirkan borang pelaporan LHKPN kepada KPK. Selain itu, menurut Bawaslu Jatim, Khofifah, diwajibkan untuk meminta penetapan pengadilan karena ada perbedaan nama di ijazah dan KTP yang bersangkutan. Pasalnya, pada ijazah yang dilampirkan hanya tertulis nama Khofifah sedangkan di KTP tercantum Khofifah Indar Parawansa. Perbaikan persyaratan tersebut, menurut Ketua KPU Jatim Eko Sasmito harus dilakukan hingga tanggal 20 Januari. Berkas tersebut kemudian akan kembali diteliti hingga tanggal 27 Januari. Apabila kembali tidak memenuhi syarat, maka harus ada penggantian bakal calon pasangan dan kembali mengikuti tahapan pendaftaran untuk kemudian calon peserta Pilgub Jatim 2018 akan ditetapkan pada tanggal 12 Februari. ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU