Berkas Lengkap, Kasus Penjualan Bayi Siap Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Des 2018 10:00 WIB

Berkas Lengkap, Kasus Penjualan Bayi Siap Disidangkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka kasus penjualan bayi melalui instagram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa kasus penjualan tiga bayi ini. "Kewajiban penyidik untuk penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari 10 tersangka 8 sudah P21," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Rabu (12/12). Tersangka yang dilimpahkan, di antaranya Bob sebagai ayah bayi dari Bandung, Mafaza merupakan pembeli bayi dari Surabaya, Florentina sebagai ibu bayi dan juga mahasiswa dari Bandung. Menyusul, tersangka Alton Phinandita sebagai admin instagram, Larisa sebagai ibu bayi dari Surabaya, Ni Ketut Sukmawati sebagai bidan perantara dari Bandung, Bali, I Nyoman Sirait sebagai perantaran dari Bali, dan Yufi Berliana sebagai perantara dari Bandung. "Tiga tersangka kami kirim minggu lalu, lima kami kirim sekarang ke Kejari dan dua masih menyusul," kata Sudamiran. Sementara dua tersangka lain, dijelaskan Sudamiran, merupakan tersangka baru yang masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dan putusan P21 dari jaksa. Kedua tersangka tersebut bernama Rahma Yuliati sebagai pembeli dari Bali dan Irfadillah Zumarsa sebagai ibu kandung bayi dari Malang. "Sementara 10 itu, kami nunggu perkembangan hasil persidangan. Setelah persidangan apabila ada tersangka baru kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU