Berkas Paniai Dikembalikan Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 22:19 WIB

Berkas Paniai Dikembalikan Kejagung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua dikembalikan Kejaksaan Agung kepada komnas HAM. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kejaksaan menilai berkas penyelidikan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua kepada Komnas HAM selaku penyelidik, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020). Kejagung menilai, kekurangan yang cukup signifikan berada pada kelengkapan materiil berkas. Kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM), ucapnya. Selanjutnya, Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas dan mengembalikannya kepada Kejagung. Komnas HAM sendiri menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU