Berkas Penyerobotan Lahan Sempurna, Pria Surabaya Dilimpahkan Ke Kejati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Des 2018 10:33 WIB

Berkas Penyerobotan Lahan Sempurna, Pria Surabaya Dilimpahkan Ke Kejati

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tindak pidana kasus pengerusakan, serta memasukin pekarangan tanpa ijin dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Sie Probo Wahyudi warga Kalijudan Surabaya ke Mapolda jatim pada tahun 2017 lalu, telah masuk tahap 2. Kuasa Hukum Pelapor, Tanu Hariyadi, SH. mengatakan, berkas perkara beserta tersangka Mat Hori alias Mat Jepang (61), Warga Jl. Kalisari Timur 2 no. 2 Surabaya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim. "Iya benar, kemarin (11/12)". "Penyidik Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim sudah melimpahkan berkas berikut dengan Orangnya (Mat Hori) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ", Ucapnya. Karena perkaranya berada di Surabaya, oleh Kejati Jatim Berkas dan tersangka kemudian diserahkan kepada Kejari Surabaya. Sementara, untuk tersangka Mat Hori alias Mat Jepang langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru Sidoarjo. Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersangka, yaitu Jaksa Djuwariyah. Diketahui, proses penyidikan kasus pengerusakan, serta memasukin pekarangan tanpa ijin dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Sie Probo Wahyudi (Pelapor) ini, sempat berjalan cukup lama. Karena kejadian pengerusakan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 2013 lalu, dan baru dilaporkan korban tahun 2017. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU