Berkas Slamet Maarif Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Feb 2019 08:58 WIB

Berkas Slamet Maarif Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com - Kepolisian menyebut pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Pelimpahan bakal dilakukan polisi meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja, Senin (25/2). Agus Triatmaja menjelaskan bahwa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo bahkan mengatakan bakal menjemput paksa Slamet Maarif jika kembali mangkir dari pemeriksaan Polresta Surakarta. "Jadi tetap, secara teknis Polresta Surakarta yang akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Senin (25/2). Polisi diketahui sudah mengirim dua kali panggilan pemeriksaan kepada Slamet. Pertama disampaikan pada Rabu, 13 Februari. Slamet tidak hadir karena mengaku sedang ada agenda dakwah dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya. Pada panggilan berikutnya yakni pada Senin (18/2), Slamet lagi-lagi mangkir. Ia beralasan saat itu sudah di Semarang namun mendadak sakit. Slamet Maarif belum memberikan respons atas tindakan polisi tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU