Berkedok Pinjam Motor Malah Digadaikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Nov 2019 12:18 WIB

Berkedok Pinjam Motor Malah Digadaikan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdalil pinjam motor untuk bekerja, ternyata hingga batas akhir tak dikembalikan, akhirnya korban lapor polisi. Pelaku adalah Deni Febrianto, 28, warga Jalan Prada Kali Kendal No. 18 Surabaya diamankan oleh Polisi. Karyawan di pertokoan Sutos Jalan Hayam Wuruk Surabaya tersebut diamankan polisi lantaran melarikan sepeda motor milik Triana Meira,18, warga Jalan Pakis Surabaya. Kronologis kejadiannya, pada tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 06.00 WIB, pelaku ini meminjam motor korban untuk digunakan berangkat kerja dengan alasan korban satu jalur dengan pelaku. Kepada korban, pelaku ini mengatakan akan sanggup mengantar dan juga menjeput korban yang satu area kerjaan tersebut. Namun, setelah sepeda motor dipinjamkan, sekira tanggal 5 November 2019, motor korban ditanyakan kepada dan dikatakan masih dipinjam. Sementara pelaku sendiri ketika itu sudah tidak satu kerjaan dan bekerja ditempat lain. "Ketika ditanya, korban selalu beralasan jika masih digunakan untuk bekerja," sebut Ipda Arie Pranoto, Kanit Resjlkrim Polsek Wonokromo, Minggu (17/11/2019). Karena pelaku selalu mengelak ketika ditanya, akhirnya pada tanggal 12 November 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromi Surabaya. "Berbekal laporan korban, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Tim Anti Bandit," tambah Arie. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada seseorang yang biasa dipanggil "Pakde". Penadah tersebut menurut korban tinggal didaerah Pradah Kecamatan Lontar Surabaya dan kini masih dalam pencarian. "Motor korban digadaikan pelaku dengan harga Rp. 3.000.000," tutup Arie. Sementara, kerugian yang diderita korban akibat ulah pelaku ini berupa, 1 unit Honda Vario 125, Nopol S 2933 TF, tahun 2015, warna hitam.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU