Berlanjut, OJK Kembali Terbikan Kebijakan Relaksasi Perbankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 15:02 WIB

Berlanjut, OJK Kembali Terbikan Kebijakan Relaksasi Perbankan

i

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SURABAYAPAGI, Jakarta - Dengan mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan, untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan.

“Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19” kata Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Melalui relaksasi ini, OJK sangat berharap penanganan Covid-19 dapat segera mewujudkan aktivitas normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

Kebijakan stimulus lanjutan ini dibagi menjadi dua dalam hal peruntukannya, yakni untuk bank umum konvensional, dan syariah. Kedua, ditujukan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR syariah (BPRS). Bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah, relaksasi yang diberikan terbagi menjadi tiga. Pertama, pelaporan atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU