Bermodal Mahar Rp 100 Ribu, Pelaku Pengedar Pil Koplo Nikahi Wanita Pujaany

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 17:31 WIB

Bermodal Mahar Rp 100 Ribu, Pelaku Pengedar Pil Koplo Nikahi Wanita Pujaany

SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski sebelumnya nyaris saja acara akad nikah DBM terancam goncang lantaran satu hari jelang pernikahannya, calon pengantin pria ditangkap oleh Polisi Jajaran Satnarkoba Polres Lamongan karena ketahuan mengedarkan pil koplo. Akhirnya acara pernikahan antara DBM dan RNI keduanya warga wilayah Kecamatan Ngimbang Lamongan tetap dilangsungkan, meski sangat sederhana di ruang K3I Polres setempat, dengan dihadiri kedua keluarga baik dari mempelai putra maupun wanita. Dengan dipandu penghulu Syafii, disaksikan jajaran aparat kepolisian, akhirnya keduanya melangsungkan janji akad nikah untuk menjalani hidup. Usai melangsungkan akad nikah, pria ini hanya memberi mahar kepada istrinya uang tunai Rp 100 ribu. "Iya maharnya cuman Rp 100 ribu yang diberikan secara tunai dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai dan jajaran anggota Polres Lamongan, khususnya dari Satnarkoba," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Joko Wibisono, Rabu (6/11/2019). Usai melangsungkan akad nikah, Polres masih memberikan kesempatan kepada kedua keluarga mempelai, untuk saling memberikan ucapan selamat dan makan bersama. Kedua mempelai terlihat makan nasi kotak bersama satu meja, sedangkan keluarga nya hanya bisa menyaksikan acara sakral ini harus dilakukan di Polres. "Usai semuanya prosesnya selesai, mempelai pria harus kembali hotel prodio untuk menjalani hukuman atas kasus mengedarkan pil koplo," kata Joko panggilan akrab Kasubag Humas Polres Lamongan. Kedua mempelai dalam proses ijab kobul sempat meneteskan air mata, karena tidak bisa menahan harunya, apalagi akad nikahnya dilakukan bukan di rumah mempelai, tapi dilakukan di Polres Lamongan. Sekedar diketahui, mempelai pria DBM harus berurusan dengan kepolisian Polres Lamongan, karena tersangka ditangkap karena mengedarkan pil koplo doubel L. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 5.600 butir Pil Dobel saat dilakukan penggeledahan. Setelah diamankan petugas, DBM kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung. Tersangka tersebut dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka lainya dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU