Bersengketa, Rencana Pembangunan Proyek Kereta Gantung di Suramadu Terhalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Agu 2018 10:22 WIB

Bersengketa, Rencana Pembangunan Proyek Kereta Gantung di Suramadu Terhalan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik pertanahan di wilayah Surabaya masih saja terjadi. Seperti di wilayah pesisr Kenjeran, tepat disamping proyek Super Blok milik PT. Griya Mapan Sentosa yang terafiliasi dengan PT Properti Suramadu anak perusahaan PT. Properti. Tanah seluas 2 hektare itu rencanaya akan dibangun kereta gantung dan pemekaran wilayah pesisir sehingga meningkatkan daya jual Super Blok yang akan dibangun di kawasan tersebut. Massa dari ahli waris keluarga R. Soetopo yakni Wasinik Sendang Ngawiti, mendatangi proyek lahan kereta gantung di kawasan Sltersebut. Massa yang berjumlah puluhan ini, melakukan aksi pemasangan plakat, tepat didepan pintu masuk proyek PT. Griya Mapan Santosa. **foto** Pemasangan plakat ini karena pihak ahli waris kecewa terhadap PT.Properti Suramadu, yang melakukan aktifitas tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada ahli waris atas tanah seluas 23.900 m2. Ketua LSM Lingkar Data Tridjono Hardjono yang mendampingi ahli waris mengatakan, di dalam rangka untuk menegakkan hak, ia menegaskan kepada pihak terkait untuk melakukan komunikasi atas tindakan pembangunan kereta gantung di lokasi itu. "Kami ingin menegakkan hak atas tanah yang berstatus sebagai tanah Yasan milik R Soetopo. Kami juga mengumpulkan data waris asli berupa petok D atas tanah seluas 2 hektare itu," ujar Tridjono,Rabu (15/8) siang dilokasi. Polemik sengketa itu bermula sejak tahun 2003. Tercatat di kelurahan Tambak Wedi telah dipindah tangankan kepada pihak kedua dengan nama Karsadi. Sedangkan yang melakukan jual beli adalah pihak yang mengaku bernama Wasinik. Padahal Wasinik asli selaku ahli waris tidak pernah melakukan jual beli yang dimaksudkan. "Sejak 2003 lalu dan baru diketahui beberapa bulan terkahir jika tanah ini hendak dilakukan pembangunan oleh PT Properti dengan anak perusahaanya akan membangun proyek Kereta Gantung dan perbaikan wilayah pesisir dimana tentu akan menaikkan nilai ekonomis proyek Super Blok," imbuhnya. Sejauh ini, pihak ahli waris sudah melayangkan surat kepada para pihak untuk mengklarifikasi,namun belum ada tanggapan. Dari data ahli waris yang didapat dari BPN, petok yang diperjual belikan oleh pihak yang mengaku sebagai Wasinik bernomor 178 padahal obyek tanah dilokasi itu memikiki petok D dengan nomor 078 yang hingga saat ini depegang oleh ahli waris. Sementara itu, saat didatangi di kantornya, belum ada pihak PT Properti Suramadu yang menemui wartawan. Dari keterangan sekuriti kantor, pihak manajemen sedang melakukan rapat dengan pemerintah kota Surabaya di balai kota. "Maaf mas, sudah saya tanyakan, direktur dan manajemennya masih rapat di pemkot. Disini tinggal stafnya saja gak berani ngomong. Nanti janjian lagi saja," tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU