Bertekad Dorong Industri Manufaktur, Pemerintah Luncurkan Insentif Super De

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jul 2019 18:30 WIB

Bertekad Dorong Industri Manufaktur, Pemerintah Luncurkan Insentif Super De

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perindustrian optimistis super deduction tax mampu mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi. Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019. "Insentif super deduction tax diharapkan efektif mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan semakin meningkat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7). Haris menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam beleid itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK. Upaya tersebut merupakan pembelajaran strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM berkompetensi, terangnya. Sekjen Kemenperin menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri. Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB), ujarnya. Peningkatan jumlah investasi ini juga merupakan target dari penerapan industri 4.0 di Indonesia. Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2) pada PP tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Haris mengatakan, kegiatan litbang tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru. "Sejak awal, ini memang usulan kami karena industri itu tidak lepas dari teknologi dan pengembangan produk ke depan yang membutuhkan SDM berkualitas, sebutnya. Haris menambahkan, berdasarkan laporan indeks daya saing global atau The Global Competitiveness Report 2018 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia menempati peringkat 45. Adapun dalam hal kemampuan inovasi, Indonesia berada pada peringkat ke-68. Sementara itu, dunia usaha menyambut baik adanya insentif pengurangan pajak untuk yang berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan litbang. Aturan baru terkait insentif itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk dasar aturan pelaksanaannya, kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU