Bertemu Panitia Khusus RUU Tembakau, Ini Pinta Pelaku Industri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2018 08:35 WIB

Bertemu Panitia Khusus RUU Tembakau, Ini Pinta Pelaku Industri

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tembakau bertemu dengan pelaku industri hasil tembakau di Surabaya, kemarin. Hasilnya, Pansus RUU Tembakau menerima banyak masukan dari pihak-pihak terkait industri tembakau, termasuk dua perusahaan rokok besar di Jawa Timur. Anggota Pansus RUU Tembakau M Misbakhun mengatakan, berbagai masukan yang ada akan sangat positif bagi pembahasan draf aturan hasil inisiatif DPR itu. Sebagai contoh, industri tembakau telah banyak menyerap banyak tenaga kerja tanpa keahlian khusus terutama di bagian sigaret kretek tangan. Rata-rata mereka adalah wanita dan dengan bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Mereka menjadi punya penghasilan yang cukup dan bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya, ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018). Lebih lanjut legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengatakan, daya serap industri tembakau di Surabaya terhadap tembakau lokal ternyata sangat tinggi. Kisarannya antara 70-84 persen selama sepuluh tahun terakhir. Besaran persentase penyerapan tembakau lokal oleh industri tembakau ini ternyata sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah tentang pengaturan dibidang perdagangan, tingkat harga dan regulasi kesehatan atas rokok, dia menjelaskan. Karena itu Misbakhun menegaskan, aspirasi yang menginginkan industri rokok menggunakan tembakau lokal hingga 80 persen perlu dikaji secara matang. Sebab, jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan matang berupa ketersediaan lahan tembakau, penyediaan bibit unggul, hingga pengolahan pasca-panen maka akan berdampak serius bagi industri rokok. Karena ada bagian dari rokok yang memang harus diisi oleh tembakau yang jenis varietasnya tidak ada di Indonesia. Bahkan tidak bisa ditanam di Indonesia sehingga harus diimpor, kata inisiator RUU Tembakau itu. Legislator asal Pasuruan itu justru memuji kemitraan yang baik antara industri rokok di Surabaya dengan para petani tembakau. Sebab, kemitraannya tidak hanya secara formal, tetapi juga informal dan sudah berjalan puluhan tahun. Industri hasil tembakau mendukung pola kemitraan bersama petani dengan prinsip yang saling menguntungkan, sambungnya. Misbakhun mengatakan, RUU Tembakau juga perlu menjangkau isu permberdayaan petani. Tujuannya demi perbaikan taraf hidup petani tembakau. Supaya taraf hidup petani meningkat melalui harga keekonomian tembakau yang memadai dan menguntungkan dan ada pola kemitraan dengan industri sehingga terjadi kesinambungan proses yang saling menguntungakan, cetus wakil rakyat yang dikenal getol membela petani tembakau itu Pengusaha Minta RUU Tembakau Perhatikan Kelangsungan Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakuan memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri. Sebab, selama ini industri telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai. Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew mengatakan, cukai yang dihasilkan produk industri tembakau seperti rokok mampu berkontribusi hingga Rp 130 triliun. "Kadin mendukung kegiatan ekonomi di dalam negeri. Kita melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri. Pajak cukai rokok ini mencapai Rp 130 triliun," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018). Selain itu, lanjut dia, IHT juga mampu menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri. Berdasarkan riset Ernst & Young di 2015, IHT menyerap 5,98 juta tenaga kerja yang terdiri dari 4,28 juta orang di sektor hilir dan 1,7 juta orang di sektor hulu. "Tenaga kerja ini dari sisi pertanian, industri, dan ritelnya. Bahkan IHT menjadi penyerap tenaga kerja terbesar nomor 5 di Indonesia," dia menuturkan. Sementara dari sisi perdagangan internasional, produk hasil tembakau juga mampu berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia. Surplus dari produk ini diperkirakan mencapai US$ 468,3 juta. "Kinerja ekspor impor juga konsisten memberikan suplus perdagangan. Ekspor IHT sebesar US$ 1 miliar, impor kurang dari US$ 600 juta. Jadi surplusnya sekitar US$ 468,3 juta. Ini di tengah ekspor komoditas yang saat ini banyak yang melemah, jadi ini sangat baik industrinya," tandas dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU