Besan Bos Ciputra Surabaya, Diperiksa Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Mei 2018 22:15 WIB

Besan Bos Ciputra Surabaya, Diperiksa Polda

Senin Hari ini, Ronny Suwono Diperiksa Polda Jatim sebagai Tersangka. Bos Sipoa Aris Birawa, Sugiarto dan Harisman Susanto, Minggu Lalu Mangkir dari Panggilan Polda Jatim. Sabron Terus Menghindar. Demikian juga advokat Edy Dwi Martono SURABAYA PAGI, Surabaya Senin (28/5/2018) hari ini, Ronny Suwono (RS), salah satu direksi Sipoa Grup yang juga pendeta Kediri, akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jatim. Besan bos Ciputra Surabaya Sutoto Yakobus itu, dipanggil sebagai tersangka penipuan dan penggelapan terkait laporan para konsumen yang juga tergabung dalam beberapa paguyuban baik Paguyuban Proyek Sipoa (P2S) dan Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Sebelumnya, hari Jumat (25/5/2018) lalu, tiga tersangka direksi Sipoa Grup lainnya, justru mangkir dan minta dijadwal ulang pemeriksaannya minggu depan. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (27/5/2018) kemarin. Barung menegaskan dari empat direksi yang sudah ditetapkan tersangka, menyusul Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, tiga diantaranya mangkir dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (25/5/2018) kemarin. Tiga direksi itu Aris Birawa, Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto. Sementara satu direksi lainnya, akan dipanggil Senin (28/5/2018) hari ini. Untuk tersangka RS, jadwal kita panggil untuk diperiksa, Senin besok (hari ini, red), kata Frans Barung, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu (27/5/2018) kemarin. Sementara, tiga tersangka lainnya, AB, SU, YD, tidak hadir alias mangkir saat panggilan Jumat kemarin. Tiga lainnya, gak datang. Alasannya tidak jelas. Hanya minta dijadwalkan ulang pemeriksaan minggu depan, jelas Barung. Pemanggilan empat direksi ini kelanjutan atas beberapa laporan dari konsumen, dengan sangkaan penipuan dan penggelapan, yang diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang kastemer Apartemen Royal Word (RAW) yang dipromosikan akan dibangun oleh PT Bumi Samudra Jedine, di lahan seluas 6 (enam) hektar di dekat kampus STIE Mahardika dan Universitas Sunan Giri, Waru, Sidoarjo. Dari proyek RAW, komplotan ini diduga telah gelapkan dan menipu sedikitnya Rp 166 miliar. Angka ini belum proyek-proyek lain di Juanda dan Bali. Diperkirakan dana yang terhimpun sejak tahun 2014 mencapai Rp 1 triliun lebih. Direksi lain yang diduga memainkan dana masyarakat adalah Rusdi Hasan Tumbelaka, mertua dari Aris Birawa. Pemegang saham PT Bumi Samudra Jedine, dua perseroan yang pemegang sahamnya pengurus REI pusat, Teguh Kinarto, Widji Nurhadi, Budi Santoso dan istrinya. Hingga Minggu (27/5/2018) kemarin, total laporan yang ditangani Polda Jatim ada 15 laporan. Termasuk laporan yang masuk di Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo, yang dijadikan satu dan ditangani di Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim. Yang paling banyak memang permasalahan tidak dibangunnya apartemen RAW dan adanya penipuan terhadap cek saat pencairan yang hendak dilakukan konsumen, ungkap Barung. Korban total dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budi Santoso Cs ini mencapai 1.104 nasabah. **foto** Kuasa Hukum Sipoa Menghindar Sementara itu, sejak Kamis (24/5/2018) hingga Minggu (27/5/2018), wartawan Surabaya Pagi yang hendak melakukan konfirmasi, sebagai upaya cover both side, kepada kuasa hukum tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, yakni Sabron Djamil Pasaribu dan Edy Dwi Martono, masih diberi janji alias di-PHP-in (diberi harapan palsu, red). Jumat (25/5/2018), Sabron sempat mengangkat telepon wartawan Surabaya Pagi, ia hanya menjawab bahwa untuk konfirmasi dan wawancara lebih baik bertemu saja, karena ia saat ini sedang sibuk. Saya lagi di Kediri. Mending ketemuan aja, biar enak jelaskannya, jawab Sabron. Namun, hingga Minggu (27/5/2018) kemarin, janji untuk wawancara dan konfirmasi secar tatap muka, tidak pernah terealisasi. Bahkan, beberapa kali pesan WhatsApp dari Surabaya Pagi, hanya dibaca dengan tanda centang dua berwarna biru (tanda pesan pengirim WhatsApp telah dibaca oleh si penerima, red). Sebelumnya, Kamis (24/5/2018), pukul 15:08 WIB, Surabaya Pagi juga hanya dijanjikan. Saat itu, Sabron dihubungi melalui ponselnya di nomor ponsel 0816502276. Mas, untuk kasus Sipoa, kita ketemuan saja biar enak ngobrol dan saya jelaskan. Coba malam nanti (Kamis malam dua hari lalu, red) atau besok (Jumat kemarin, red). Tak kabari, jawab Sabron, Kamis kemarin. Namun, Kamis (24/5/2018) pukul 19:30 WIB dan Jumat (25/5/2018) kemarin pukul 13:46 WIB dan pukul 19:29 WIB, Surabaya Pagi mencoba menghubungi kembali terkait janji Sabron untuk menjelaskan kasus Sipoa, namun tidak ada respon. Terkesan, Sabron hanya memberikan janji-janji (di-PHP-in). Kemudian Surabaya Pagi mengirim pesan WhatsApp ke nomor WA Sabron Jumat (25/5/2018) pukul 17:16 WIB, yang berisi, Pak Sabron, mohon ijin, saya dapat tugas kantor untuk mengkonfirmasi beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Apa benar dapat kuasa dari sipoa yakni Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra; 2. Pak Sabron ini kuasa hukum sipoa bersama pak Edy Dwi Martono? 3. Apa yg dapat kuasa itu pak Edy Dwi Martono, tgl 25 April. 4. Apa benar, pak Edy dan pak Sabron sdh hubungi Kejagung utk menangguhkan penahanan budi dan klemen: 5. Selama jd kuasa hukum Budi dan Klemen, bgmna perkembangan kasusnya? Apa sdh ada komunikasi dgn Dirum Polda.. 6. Trus bgmna pak Sabron lihat dan ketahui ttg budi, klemen dan sipoa group, tanya Surabaya Pagi melalui pesan WhatsApp. Hingga pukul 22:00 WIB, Sabron tidak membalas. Bahkan pesan WhatsApp hanya dibaca dengan tanda centang biru. nt/fir/sin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU