Besi Banci dan Tak Standard SNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 11:23 WIB

Besi Banci dan Tak Standard SNI

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Renakta yang menangani kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan (5/10/2019), hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dan 16 luka luka, menemui titik terang. Dari hasil penyidikan, kata Dirreskrimum Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan didampingi Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana ditemukan kejanggalan dan keanehan. "Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan hasil labfor ada kejanggalan dalam kontruksi," terangnya saat di halaman Ditreskrimum Polda Jatim (11/11/2019). Dimana polisi menetapkan dua tersangka yakni Dedi. Dia selaku kontraktor dan pengawas namun tidak ada surat penunjukan, melakukan penarikan pembayaran, melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan memerintahkan penambahan bangunan setinggi 1 meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Sedangkan Sutaji selaku mandor, namun faktanya dia juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjukkan dari konsultan pengawas, melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, mengetahui spesifikasi bahan material tidak sesuai dengan petunjuk dari konsultan perencana namun pekerjaan tetap dilakukan, apa yang diperintahkan Dedi, untuk menambah bangunan setinggi 1 meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Dari sini, banyak kejanggalan diantaranya tembok peyangga yang jatuh hanya menggunakan besi banci dengan ukuran 12 mm, dan jika disesuaikan dengan standar SNI ketemu 8 mm. Kemudian, ada tambahan ketinggian satu meter yang tak ada di dena pembangunan. Selain itu, Dedi selaku pelaksana lapangan hanya lulusan SMA jurusan IPS dan Sutaji hanya lulusan Sekolah Dasar. Disinggung siapa yang mempunyai ide untuk mengurangi material? Dengan kompak keduanya mengaku ya. Dari sini kita tetapkan dua tersangka yakni Dedi berperan sebagai kontraktor dalam pelaksanaan renovasi 4 ruang kelas SDN Gentong kota Pasuruan (tidak ada penunjukan tertulis), dan Sutaji sebagai pengawas dalam pelaksanaan renovasi 4 ruang kelas SDN Gentong tersebut dan juga sebagai pihak yang lakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Akibat kejadian ini kedua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU