BI Dapat Beli Surat Utang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:04 WIB

BI Dapat Beli Surat Utang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) diberi kewenangan membantu pemerintah menambal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) imbas wabah Corona (Covid-19). Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Melalui payung hukum tersebut, BI diperbolehkan membeli Surat Berharga Negara (SBN) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana yang selama ini tidak dimungkinkan. "Dalam Undang-undang BI, BI tidak boleh membiayai defisit fiskal. Ini adalah kaidah bank sentral yang prinsip. Bahwa ini mencegah penciptaan uang untuk membiayai fiskal. Nah ini kan berlaku di dalam kondisi normal," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020). Dia menjelaskan saat ini Indonesia dihadapkan pada kondisi yang tidak normal, yang mana untuk menanggulangi Covid-19 terhadap kesehatan dan ekonomi memerlukan defisit fiskal yang lebih besar. Namun Perry belum bisa merinci berapa surat berharga negara yang bakal diserap oleh BI serta kapan akan dilakukan. Teknisnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. Dia juga menjelaskan ketika kondisi Indonesia sudah normal lagi maka BI akan kembali berpedoman pada undang-undang yang telah ada sebelum Perppu di atas diterbitkan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU