Biadab..Anak Kandung di Gagahi, Usai Mabuk Ekstasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Des 2019 08:45 WIB

Biadab..Anak Kandung di Gagahi, Usai Mabuk Ekstasi

SURABAYAPAGI.COM,Blitar - Kelakuan seorang ayah ini tega menggagahi anak kandungnya sendiri, akibat perbuatannya kini ia meringkuk di tahanan kantor Polisi setelah di tangkap semalam Senin (2/12) pukul 23.00. Di tangkapnya Purwanto 41 warga Dusun Jagoan Desa Ponggok, Kab. Blitar ini, sebenarnya pelaku merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis Esktasi, ketika di lakukan penangkapan oleh Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok di rumahnya, petugas menemukan ratusan Pil Koplo jenis Doble L yg di simpan dalam kamarnya, rupanya dalam pemeriksaan di Polsek Ponggok diketahui bahwa pria yang sehari hari bekerja serabutan ini juga mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AR 14 anak kandungnya sendiri. "Betul kita mengamankan tersangka Purwanto dan menyita ratusan Pil Koplo Jenis Doble L (Ekstasi), dalam pemeriksaan mengembang bahwa tersangka telah melalukan perbuatan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri." Kata Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartono semalam di Polsek. Berkembangnnya kasus ini, setelah Purwanto di tangkap petugas gabungan Polres Blitar kota dan Polsek Ponggok, masuk adanya laporan bahwa Purwanto telah melakukan perbuatan yang tidak layak di lakukan terhadap anak kandungnya. Ia mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu. Perbuatan bejat tersebut ia lakukan sejak korban masih duduk di bangku Kelas VI SD. Kapolsek Pongok Iptu Sony Suhartono mengatakan, Pelaku sudah kami amankan malam ini (2/11) Dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan persetubuhan anak di bawah umur, dimana dalam kasus tersebut korban adalah anak kandung nya sendiri, tambah Iptu Sony mendampingi Kapoles Blitar kota AKBP Leonard M. Sinambela, Selasa (3/12/2019.) Awal pengungkapan atas kasus perbuatan persetubuhan tersebut, saat di lakukan pemeriksaan tersangka, dari pemeriksaan itulah terungkap kasus perbuatan tersangka terhadap anak kandungnya AR (14). Dalam pengakuan pelaku,sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kandungnya yang masih kelas 2 SMP itu tersangka terlebih dulu menenggak Pil Koplo." Tambah Iptu Sony Suhartono. Untuk di ketahui bahwa Purwanto menggahi anak kandungnya, sejak korban duduk di kelas VI SD, walau sempat melawan korban di ancam dan bahkan sempat di pukuli Purwanto. Sedang Korban dan tersangka hidup serumah, setelah tersangka bercerai dengan Istrinya (ibu Korban) kini Ibu kandung korban berdomisili di Kec Ngancar Kab Kediri Terbongkarnya ulah tersangka, setelah tersangka di tangkap Polisi, saat itulah korban berani melaporkan perbuatan tersangka kepada Polisi, malam itu juga (2/12) Polsek Ponggok untuk di lakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Selama ini korban gak berani lapor karena di ancam tersangka kita sudah memeriksa Korban dan ibu korban." Terang Iptu Sony Suhartono se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela. Kini pelaku di amankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan. "Untuk tersangka bisa di jerat berlapis, selain UU Tentang Kesehatan, juga dapat di jerat UUPA, kini masih di lakukan pemeriksaan." Pungkas Iptu Sony Suhartono.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU