Biar Selalu Terlihat Cantik, Pakai Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Sep 2019 02:50 WIB

Biar Selalu Terlihat Cantik, Pakai Sabu

Kecantikan paras Yolla Berlin tak selaras dengan kelakuannya. Perempuan ayu ini menjadi terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia pun kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/9/2019). Wartawan Surabaya pagi, Budi Mulyono Fabianes George, saksi penangkap yang bertugas di Satreskoba Polrestabes Surabaya, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eko, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah kos (Zona Homestay) dan mengaku sabu seberat brutto 0,12 gram untuk dipakai sendiri. "Saya tangkap di kosnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam saku di kantong sebelah kiri. Ngakunya dipakai sendiri," kata saksi Fabianes, saat memberikan keterangan di ruang Candra. Selanjutnya, usai pemeriksaan saksi, hakim Eko kemudian melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan terdakwa. Terdakwa ditanya sudah memakai barang haram tersebut. "6 bulan pak hakim. Saya beli Rp 200 ribu per paket," ucap terdakwa yang saat sidang didampingi kuasa hukumnya, Farah. Terdakwa juga menambahkan, alasan dirinya memakai sabu untuk membuatnya lebih ceria dan energik saat bekerja sebagai seorang penyanyi. "Biar semangat, ceria Pak Hakim," ujar terdakwa. Terpisah, Farah, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mendakwa dengan pasal 114 ayat (1). "Karena dia bukan pengedar, kurir atau bandar. Kalau menurut saya dia (Yolla) cocoknya pasal 127," ujar Farah. Masih menurut Farah, alasan dari kliennya menggunakan sabu adalah untuk menyambung hidup karena sebagai tulang punggung keluarga. "Tadi di persidangan sudah dijelaskan, kalau dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anak-anaknya yang masih kecil. Dia harus fit. Beban hidupnya memang berat," pungkas. Untuk diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi. Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO. Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU