Bidan Aborsi di Vonis 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 21:09 WIB

Bidan Aborsi di Vonis 2,5 Tahun Penjara

i

Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Bidan Siti Malikah divonis pidana 2,5 penjara. Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat menyatakannya terbukti bersalah mengaborsi janin secara ilegal. Dia juga didenda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Majelis hakim mengesampingkan pengacara Siti yang menyatakan terdakwa mengaborsi janin atas kemauan pasangan kekasih Risa Amelia dan Muzammil. Menurut majelis, alasan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum karena Siti juga mengaborsi atas kemauannya. Dia juga mematok tarif Rp 3 juta untuk jasanya tersebut.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 Perbuatan Siti dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena dengan sengaja membunuh janin yang belum sempat dilahirkan. Pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mencoreng profesi bidan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa memiliki anak kecil yang harus dinafkahi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan aborsi dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan undang-undang," ujar hakim Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11).

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Pengacara Siti, Dimas Aulia Rahman menyatakan bahwa kliennya semestinya bisa divonis lebih ringan. Sebab, Siti hanya berperan membantu saja. "Bu Siti sempat menolak, tetapi karena kasihan dia mau membantu. Perannya hanya turut serta saja. Putusan ini terlalu tinggi," kata Dimas. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Anggraini sebelumnya menuntutnya pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Siti maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Secara terpisah, terdakwa Muzammil divonis pidana 6,5 tahun penjara. Kekasih Risa Amelia ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakannya terbukti menyuruh Risa dan Siti mengaborsi janin yang dikandung kekasihnya itu secara ilegal. Dia enggan bertanggungjawab menikahi Risa. Muzammil menerima vonis tersebut.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU