Bikin Kru Lumpuh, Produser Drama Hwayugi Dituntut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Mar 2018 14:17 WIB

Bikin Kru Lumpuh, Produser Drama Hwayugi Dituntut

SURABAYAPAGI.com, Seoul - Drama Hwayugi atau A Korean Odyssey diperankan Lee Seung Gi, Cha Seung Won, dan Lee Hong Ki "FT ISLAND" memang tengah menjadi perbincangan karena rating yang terus naik. Selain itu, drama yang terinspirasi dari Kera Sakti ini juga menyuguhkan cerita yang lucu, unik, dan menegangkan. Penonton seolah dimanjakan dalam drama Hwayugi. Drama ini juga dibuat sedemikian rupa dengan pernak-pernik yang keren, mulai dari pakaian hingga desain ruangan. Tentu saja, Hwayugi juga menggunakan teknologi tinggi untuk beberapa adegan, khususnya saat menunjukkan kekuatan milik para siluman yang diperankan Lee Seung Gi dan Cha Seung Won. Di balik keberhasilan Hwayugi, tersimpan sebuah kisah mengerikan, yakni terjadi kecelakaan di lokasi syuting. Beberapa crew dikabarkan terluka akibat insiden di lokasi syuting Hwayugi. Akibatnya, produser drama ini dituntut ke polisi setempat. Menurut ABG Nielson, Hwayugi mendapatkan rating sampai 6,9% secara nasional. Insiden itu terjadi pada Desember 2017. Seorang staf Hwayugi terluka parah akibat terjatuh dari ketinggian. Saat itu, ia tengah memasang lampu hias di langit-langit, sesuai permintaan dari sutradara. Staf tersebut mengalami cedera di tulang ekor dan patah tulang di pinggul. Akibat kejadian itu, kru tersebut sampai lumpuh. Agensi yang mengasuh kru tersebut, MBC Art, mengajukan laporan ke polisi setempat akibat kelalaian sang sutradara. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam pemeriksaan polisi setempat. Tiga orang, yakni CEO dari JS Picture (rumah produksi yang membuat Hwayugi), art director, dan orang dari lokasi syuting bagian dari perlengkapan saat ini tengah diperiksa. Drama Hwayugi yang dibintangi Lee Seung Gi, Oh Yeon Seo, Leee Hong Ki, dan Seung Wong tampaknya berhasil mencuri perhatian para penikmat drama Korea. Setelah pemeriksaan rampung, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, ketiga orang tersebut akan dikenakan pasal kelalaian hingga membuat orang lain terluka di tempat kerja. Mereka harus membayar ganti rugi dalam jumlah yang cukup banyak kepada pekerja yang terluka. (lp/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU