Bikin UU Baru, 10 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoax di Malaysia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Mar 2018 12:45 WIB

Bikin UU Baru, 10 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoax di Malaysia

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah dan parlemen Malaysia menggodok undang-undang melawan berita palsu atau UU Antihoax. Orang-orang yang tersangkut UU Antihoax akan bisa dipenjara hingga 10 tahun. Selain itu, sebagaimana dilansir BBC, tersangka juga bisa dikenakan denda RM500.000 atau setara dengan lebih Rp1,76 miliar dan bisa dikenakan hukuman kedua-duanya. UU ini mengartikan berita palsu atau berita hoax yaitu berita atau informasi dan data serta laporan yang sebagian keliru atau sepenuhnya salah. Oleh karena itu menyebarkannya akan terjerat dengan UU Antihoax. Selain orang yang menyebarkan, pihak yang juga bisa dijerat yaitu orang yang menciptakannya, menawarkannya kepada orang lain, mencetaknya dan membagikan melalui media sosial, forum komunitas hingga blog. UU ini bisa dikenakan kepada orang yang sedang berada di Malaysia dan luar negeri jiran itu dengan catatan bahwa berita hoax tersebut berkaitan dengan negara dan kemaslahatan di Malaysia. Oleh karena itu, orang asing bisa didakwa dengan cara in absentia "tanpa kehadiran fisik di pengadilan. Namun, UU ini mendapatkan kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, ancaman hukuman atas penyebaran hoax tersebut terlalu berat. "Sanksi hukuman terlalu berat dan definisi berita palsunya terlalu fleksibel, bisa menjadi pasal karet," kata Wakil Direktur Malaysian Human Rights, Eric Paulsen. (viv/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU