BKPM Permudah Izin di Sector Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mar 2020 23:06 WIB

BKPM Permudah Izin di Sector Kesehatan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam rangka menanggulangi dampak Corona di Indonesia, badan koordinasi penanaman modal (BKPM) terus berupaya memperlancar perizinan untuk pelaku usaha yang bergerak di sector kesehatan. Kami dengan kementerian kesehatan sudah berkomitmen untuk menghadapi persoalan corona maka usaha yang memiliki hubungan untuk menanggulangi dampak covid ini, izinnya akan kami percepat dan kami prioritaskan, kata kepala badan koordinasi penanaman modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Senin (23/3). Bahlil juga menyebutkan adapun jenis perizinan yang dipantau oleh BKPM seperti registrasi perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha (IU) dan Izin Operasional Komersil (IOK). "Saat ini kenaikan yang sangat terlihat pada aktivitas Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar 18,99 persen dari jumlah total sebelumnya sebanyak 39.618 NIB menjadi 47.144 NIB," jelasnya. Sebelumnya posisi yang ditempati ini oleh sector kesehatan berada pada posisi urutan keenam dan kini berada di urutan nomor dua menggantikan sector perdagangan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU