Home / Korupsi : Mengkritisi Maruli Hutagalung yang Pensiun dari Ke

Blokir Rekening La Nyalla, Maruli Diperkarakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mei 2018 21:50 WIB

Blokir Rekening La Nyalla, Maruli Diperkarakan

Elieser S Maruli Hutagalung tak lagi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sejak Selasa (1/5/2018), lantaran pensiun. Tercatat 29 bulan Maruli memimpin Kejati Jatim. Selama itu pula, Maruli tak luput dari sorotan publik karena kebijakannya dinilai kontroversial. Tak hanya keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila (aset Pemkot Surabaya), yang ditaksir merugikan negara Rp 184 miliar. Penanganan perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Matalitti, juga menimbulkan polemik. Meski La Nyalla diputus bebas karena tidak terbukti korupsi dana hibah dari Pemprov, tapi rekeningnya tetap diblokir oleh Kejati Jatim. Hingga Maruli pensiun pun, 3 rekening Bank BCA, Bank Mandiri dan Citibank, tetap tak dibuka. Ada faktor pribadikah? ---------------- Di saat Maruli Hutagalung menjabat Kajati Jatim, La Nyalla dijerat perkara korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Akhir Desember tahun 2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta, La Nyalla divonis bebas oleh majelis hakim lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebelum disidang ke Pengadilan Tipikor, La Nyalla sempat menang di sidang praperadilan lantaran ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim. Putusan Pengadilan Tipikor itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan jaksa pada Juli 2017. Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga hakim agung, yaitu Prof Dr Mohamad Asikin SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung SH, dan Prof Dr Surya Jaya SH M Hum. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni. Meski sudah dinyatakan bebas murni, Kejaksaan Tinggi Jatim tak juga melaksanakan putusan tersebut. Rekening milik La Nyalla yang disita dan diblokir jaksa, belum dibuka. "Bagaimana mau mengeksekusi, salinan putusan (perkara La Nyalla) belum kami terima dari MA. Masih saya blokir (rekening bank milik La Nyalla)," ucap Maruli di sela-sela perayaan hari ulang tahunnya ke-60 di Kejati Jatim 9 April 2018 lalu. Justru ia akan mengajukan peninjauan kembali (PK), Maruli mengaku mengantongi bukti baru atau novum. "Kalau saya tetap akan PK. Enggak tahu pengganti saya (Kajati Jatim baru, red) nanti berani atau tidak," sebut Marulli kala itu. Dinilai tak Logis Alasan Maruli Hutagalung yang tidak mau membuka blokir rekening itu membuat pihak La Nyalla terheran-heran. Sumarso, kuasa hukum La Nyalla menyebut alasan Marulli tidak masuk akal. Padahal, putusan pengadilan sudah setahun lebih. Menurut Sumarso, putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), harusnya segera dilakukan eksekusi meskipun belum menerima salinan putusan. "Putusan Mahkamah Agung itu harus segera dilaksanakan. Itu serta merta. Kalau orang dieksekusi meskipun putusan aslinya belum turun itu (harus) dieksekuai oleh kejaksaan," tandas Sumarso kepada Surabaya Pagi, Selasa (1/5) kemarin. Sumarso juga menyayangkan alasan Marulli yang berencana mengajukan PK. Menurutnya, alasan itu berulangkali diungkapkan di hadapan media. Padahal, PK tak menunda pelaksanaan putusan yang sudah diketok MA. "Tidak urusannya dengan PK, harusnya tetap dilaksanakan putusan MA dan rekening dibuka. Ini sudah setahun lebih," heran Sumarso. Tak Mau Menuduh Ia menuding kebijakan Marulli itu aneh. Namun Sumarso enggan berspekulasi ada permainan apa yang dilakukan Marulli, hingga pensiun pun tak mau membuka rekening milik La Nyalla. "Saya nggak mau komentar soal itu. Nanti dituduh fitnah, repot," kelit Sumarso. Sumarso berjanji akan melaporkan hal itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), meski Marulli telah pensiun. Ia akan minta pengganti Marulli diproses, jika tetap tidak mematuhi putusan MA. "Kalau belum dilaksanakan ya kita laporkan. Pejabat yang tidak melaksanakan (putusan) itu. Pejabat baru yang menggantikan (Maruli) harus melaksanakan, kalau tidak mau terlibat masalah dalam perkara ini," tandas Sumarso. n qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU