BNN Gresik Bekuk 2 Pengedar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2019 12:13 WIB

BNN Gresik Bekuk 2 Pengedar Sabu

SURABAYAPAGI.com, Gresik Untuk kesekian kalinya, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik membekuk dua pengedar sabu seberat 3,45 gram di sebuah warung kopi tepatnya di Jalan Raya Kedamean Gresik. Kedua tersangka yang ditangkap diantaranya M.Arif (22) asal Jalan Asem II/30 Tuban, dan Asep Guntoro (24) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Madiun. Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, di salah satu warung kopi di Jalan Raya Kedamean kerap kali dijadikan peredaran narkoba jenis sabu. Berawal dari situ kami mengembangkan informasi. Hasilnya muncul nama pengedar Asep Guntoro lalu dikembangkan lagi berhasil menangkap M.Arif tempat tinggalnya, katanya, Senin (4/03/2019). AKBP Supriyanto menuturkan, sewaktu membekuk Asep Guntoro. Anggotanya menyita narkoba jenis sabu seberat 2,60 gram dan saat dikembangkan lagi ditemukan 0,44 gram sabu. Total sabu yang kami sita ada 3,45 gram, tuturnya. Pengakuan tersangka, barang haram (sabu) itu didapatkan dari rekanya asal Socah, Bangkalan Madura sebelum diedarkan lagi ke Gresik. Kedua pelaku memang belum pernah ditahan dalam kasus narkoba. Tetapi, dari interogasi kami mereka rupanya kerap kali melakukan mengedarkan narkoba, tambahnya. Sementara itu, salah satu pelaku M.Arif menyatakan dirinya mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba jenis sabu. Itupun dalam kasus ini diajak oleh Asep Guntoro yang baru dikenalnya. Saya cuma mengedarkan saja barangnya pun dari Asep Guntoro. Namun, sebelum diedarkan lagi tertangkap oleh anggota BNNK Gresik, imbuhnya. Gr-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU