BNNP Bekuk Pengedar Sabu Malaysia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 16:39 WIB

BNNP Bekuk Pengedar Sabu Malaysia

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dua orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Malaysia pengedar sabu antar Malaysia - Indonesia berhasil diciduk BNNP (Badan Narkotika Nasional Pasuruan). Dari tangan pelaku disita 100,002 gram sabu siap edar. Sabu dibawa dari Malaysia lewat jalur laut. Lalu dibawa ke Surabaya dengan menggunakan pesawat udara. "Kita masih kembangkan untuk menangkap bandar yang lebih besar. Identitas bandar yang penyedia barang kita sudah kantongi, " papar AKBP Erlangga Dwi Permata, SE, Kepala BNN Pasuruan. Kedua pelaku, yaitu KTK (36) asal Riau dan IRL (32) penduduk Beji, Kedua pelaku dibekuk di pertigaan Gempol - Porong, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang disita, 1 unit mobil Nissan March warna putih, dan HP. IRL sudah dua kali berhasil meloloskan sabu dari Malaysia ke Surabaya melalaui jalur laut dan udara. Di Bandara Juanda, dia sempat lolos. Cerita singkatnya, IRL dan KTK bertemu di Malaysia. Dari perkenalannya berlanjut hingga sama-sama jadi bandar dan pengedar sabu. "Jadi intinya, sabu dari Malaysia dijual atau dipasarkan ke Indonesia. Di Malaysia 1 kg sabu harganya Rp 400 juta. Dijual di Indonesia harganya mencapai Rp 800 juta," ungkap Erlang dalam jumpa pers, Rabu (10/10/2018) di kantornya di Jl Veteran Kota Pasuruan. Masih kata Erlang, keduanya menjual sabu tidak dalam bentuk eceran. Tapi dalam jumlah besar. "Istilahnya sama dengan grosir barang, " tandas Erlang. Kedua pelaku dijerat 114 dan 112, pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. dir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU