BNNP Musnahkan Sabu Dan Ganja Dari Malaysia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Jul 2018 13:57 WIB

BNNP Musnahkan Sabu Dan Ganja Dari Malaysia

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Agar tak disalahgunakan oleh oknum polisi dan sesuai dengan aturan, sabu-sabu seberat 2,9 Kg dan ganja 7,3 Kg dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Rabu (25/7/2018). Sabu dan ganja itu disita dari dua tersangka, yakni Ahmadi (35) warga Sampang dan EP (29) asal Lampung. Ahmadi dibekuk ketika hendak masuk ke Madura melalui pintu masuk tol Suramadu di Jl Kedung Cowek Surabaya, pada 3 Mei 2018. Saat itu dia membawa sabu seberat 7,3 Kg yang disembunyikan dalam alat penanak nasi di tas yang dibawanya. Sabu sebanyak itu berasal dari Malaysia dan Ahmadi sebagai kurir untuk mengambil sabu dari Sumatera. Sementara ganja seberat 7,3 Kg tersebut merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP, yang di bekuk pada, 9 Juni 2018 lalu. EP diamankan saat mengambil paket kiriman ganja kering di kantor jasa paket di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Narkotika ini barang bukti dua bulan, yakni periode Mei dan Juni. Setiap dua bulan kami memusnahkan barang bukti narkotika," sebut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (25/7/2018). Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incenerator. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dan ganja dilakukan uji dan tes laboratorium forensik. Setelah itu, sabu dan ganja dimusnahkan ke incenerator yang berada di halaman kantor BNNP Jatim di Jl Ngagel Madya Surabaya. **foto** Menurut Bambang, para pelaku yang ditangkap ini merupakan jaringan antar pulau. Sabu didatangkan dari Malaysia, lalu masuk ke Indonesia dan dibawa ke Madura. "Dua pelaku ini kurir, mereka mendapatkan jasa upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 30 juta," jelas Bambang. Ahmadi mengaku, dirinya hanya dimintai bantuan untuk mengambil sabu di Lampung. Selanjutnya sabu dibawa dan hendak di serahkan di Madura. "Baru sekali ini saya bawa sabu, saya ditangkap di Suramadu. Saya dijanjikan dapat bayaran Rp 30 juta kalau barang (sabu) sampai ke pemesan di Madura," aku Ahmadi. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU