Bobol Bank BRI Rp 10 M, Debitur Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2019 02:33 WIB

Bobol Bank BRI Rp 10 M, Debitur Ditahan

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Semalam (25/7/2019), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Agus Siswanto, debitur Bank BRI Surabaya. Pria ini ditahan dalam kasus pengajuan kredit fiktif di Bank BRI Surabaya. Ia ditahan bersama Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Total kerugian dalam skandal ini mencapai Rp 10 miliar. Agus Siswanto diperiksa selama 10 jam, tercatat mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB di ruangan Pidsus Kejari Surabaya. Setelah pemeriksaan, kejaksaan langsung menetapakan Agus sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, Agus ditahan setelah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. Tidak hanya itu, untuk mencegah agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam menjalankan aksinya, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Ini yang memuluskan Agus yang mengajukan kredit fiktif. "Setelah melakukan pemeriksaan, dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AS (Agus Siswanto) dia adalah sebagai debitur, beliau perannya mengajukan kredit senilai Rp 1,8 miliar kerjasama dengan tersangka terdahulu yakni LH (Lukman Hakim)," kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada wartawan di Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Kamis (25/7/2019). Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Data-data itu memudahkan untuk mengajukan kredit. Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp 1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha tapi oleh pelaku kredit dialihkan ke kepentingan pribadi oleh pelaku," terang Anton. "Kami juga mengamankan bebebrapa dokumen yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan seperti SIUPP, dan TDP serta KTP," lanjut Anton. Sebelumnya terungkap, dalam kasus ini Kejari Surabaya sudah melakukan penahanan dua tersangka sebelumnya yakni, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur. Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam membuat dokumen palsu. Kasus ini berawal dari BRI di Surabaya yang memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur pada awal 2018 silam.Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif. Dengan modus itu identitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. Dalam menjalankan aksi itu, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU