Bobol Bank HSBC Rp 24 M, Divonis 96 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Mar 2020 00:08 WIB

Bobol Bank HSBC Rp 24 M, Divonis 96 Bulan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Christian Andekarsa Raharjo, terdakwa dalam kasus perbankan dijatuhi hukuman selama 8 tahun (96 bulan) penjara, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/03/2020). Terdakwa dinyatakan terbukti membobol Bank HSBC yang mengalami kerugian Rp 24 miliar. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yulizar disebutkan, bahwa terdakwa Christian Andekarsa Raharjo, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU