Bobol Rp 1.9 M, Teller BRI Gubeng Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Sep 2018 11:28 WIB

Bobol Rp 1.9 M, Teller BRI Gubeng Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap KG (26) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pria yang bekerja sebagai teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya itu diduga mengkorupsi dana bank pelat merah itu Rp1,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Surabaya melakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam. Usai diperiksa, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka keluar dari ruang penyidik Kejari Surabaya yang ada di lantai 2. Dia digelandang keluar dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan Kejari Surabaya. Selanjutnya, warga Kabupaten Gresik ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani. Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami juga ingin agar penyidikan kasus ini berjalan dengan cepat, kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu (19/9/2018). KG yang sudah bekerja selama 2 tahun di BRI ini enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkara yang dia hadapi. Dengan langkah cepat, tersangka yang mengenakan rompi orange ini langsung masuk menuju mobil tahanan. Modus tersangka, dia mencari nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar. Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya. Oleh tersangka, uang nasabah kemudian dipindahbukukan untuk berpindah ke tangannya. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan, tandas Teguh. Dia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sebelum masuk ke ranah hukum, pihak Bank BRI sudah meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diambil. Perbuatan tersangka diketahui setelah Bank BRI melakukan audit internal. Sayangnya, uang itu tidak kunjung dikembalikan tersangka. Hingga pada akhirnya pihak Bank BRI melaporkan masalah ini ke Kejari Surabaya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Ini merupakan perkara korupsi pertama yang melibatkan perbankan yang kami tangani, terangnya. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU