Boediono akan Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank Century

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Apr 2018 23:30 WIB

Boediono akan Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank Century

SURABAYA PAGI, Jakarta Kasus skandal Bank Century akan memasuki babak baru. Setelah terkatung-katung lebih dari lima tahun, kini skandal mega korupsi Bank Century akan dilakukan penyidikan kembali. Hal ini muncul setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century dan menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono. "Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018). Dalam Dakwaan Budi Mulya Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan yakni: Pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Laksanakan Perintah Hakim Terpisah, KPK pun berjanji akan menindaklanjuti indikasi korupsi terkait dana talangan Bank Century. Namun, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya harus mencermati terlebih dahulu putusan praperadilan itu. "Sebagai institusi penegak hukum, kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kita lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018). Ia menjelaskan, KPK akan mengikuti apa yang diperintahkan melalui oleh keputusan PN Jakarta Selatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang berlaku. "Nah, bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku KPK," terangnya. jk/erk/rm

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU