Boediono Dicecar Peran Kasus Korupsi Bank Century

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Nov 2018 08:49 WIB

Boediono Dicecar Peran Kasus Korupsi Bank Century

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyidik kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses KPK dengan penyematan status tersangka. Dalam surat dakwaan atas terdakwa (kini terpidana) Budi Mulya yang merupakan mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), nama mantan Gubernur BI Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dalam dakwaan primer. Selain Boediono ada nama mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom 26 kali, dan mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad disebut sebanyak 27 kali. Nah, KPK, Kamis (15/11/2018) kemarin, memanggil dan memeriksa Boediono, manta Wakil Presiden, selama 3,5 jam. Mantan Gubernur BI itu usai diperiksa, masih enggan membocorkan terkait pemeriksaannya. Menurutnya, lebih baik pihak KPK yang menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan itu. "Saya tidak akan memberikan pernyataan karena saya percaya lebih baik KPK yang memberikan keterangan," kata Boediono sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). Fakta Kasus Bank Century Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengungkapkan, Boediono diminta menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Terkait fakta-fakta di persidangan dengan terdakwa Budi Mulya," tegas Febri. Namun, sayang Febri tidak menjelaskan secara rinci apa saja fakta persidangan yang ditanyakan Penyidik KPK, dan jawaban dari Boediono. Sementara, dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di KPK, kasus megakorupsi Bank Century, diduga juga menyeret Boediono dan Miranda S. Goeltom. Kedua orang yang pernah menduduki gubernur BI itu, terkuak dalam persidangan Budi Mulya, yang sudah divonis majelis Hakim. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, KPK segera akan menetapkan tersangka baru dalam penyelidikan kasus Bank Century. Beberapa penyidik terus mendalami. Pasti tak lama lagi ada tersangka baru,jelas sumber internal KPK, kemarin. Peran Boediono Sementara itu, peran Boediono sendiri, terkuak saat dirinya membalas surat rahasia yang dilayangkan ke Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Zainal Abidin, terkait pengajuan repo aaset yang diajukan Bank Century. Saat itu, Boediono, masih gubernur BI, memberikan arahan kepada Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang enam Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah untuk membuat disposisi yang berisi: Sesuai pesan GBI (Gubernur Bank Indonesia) 31/10 masalah Bank Century harus dibantu & tidak ada bank gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita. Lantaran kondisi Bank Century tak kunjung membaik dan justru semakin memburuk. Boediono akhirnya mengeluarkan PBI (peraturan BI) PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Setelah terjadi perubahan PBI dan Bank Century mendapat FPJP dari BI, kondisi bank milik Robert Tantular itu ternyata tak kunjung membaik dan masih mengalami tekanan likuiditas. BI selaku bank sentral sudah mengucurkan pendanaan sebesar Rp689 miliar dalam dua tahap hingga 19 November 2008. Saat pemberian FPJP dilakukan, sempat terjadi rapat yang dihadiri Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Boediono bersama jajaran dewan gubernur BI, Fuad Rahmany dan Noor Rahmat selaku wakil Bappepam-LK, serta perwakilan dari LPS, pada 16 November 2008. Belum Selesai Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus mendesak KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Bank Century. Bahkan MAKI tak sependapat dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan kasus korupsi Bank Century sudah selesai. Karena mantan Gubernur BI Boediono belum tersentuh hukum dan kerugian negara sebesar Rp8,6 triliun juga belum ada yang dituntut untuk mengembalikannya. "Jadi (kasus Bank Century) jelas belum selesai. Kerugian negara sebesar Rp 8,6 Triliun juga belum ada yang dituntut mengembalikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (13/11/2018). Menurutnya, saat ini KPK tengah menaikan status kasus Bank Century ke tahap penyidikan dan bakal menetapkan tersangka baru. Oleh karenanya ia pun menunggu langkah lembaga anti rasuah selanjutnya. "Setahuku KPK sudah tahap penindakan pasca putusan praperadilan yang memenangkan MAKI. Mari kita tunggu apa jawaban KPK," ujarnya. KPK Digugat Praperadilan Boyamin menegaskan, dalam kasus Century, pihaknya juga telah menggugat praperadilan kembali melawan KPK, karena tak kunjung menetapkan tersangka baru. Padahal dalam putusan terpidana Budi Mulya sudah jelas bahwa ada turut serta atau peran Boediono dan yang lainnya. Oleh karenanya dalam gugatannya, Boyamin meminta agar KPK menetapkan pihak lain seperti Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan sebagai tersangka. Boyamin menilai, adanya klaim dari Demokrat yang menyatakan kasus Bank Century sudah usai dan selesai adalah klaim sesat dan pembodohan kepada rakyat. Oleh karenanya ia sangat menyayangkan. Karena ia meyakini bahwa Demokrat pada dasarnya mengetahui dan faham bahwa kasus Century belum selesai. Apalagi saat ini KPK tengah mengadakan penyidikan. Harus ada yang Bertanggungjawab Selain itu, menurut Boyamin, dalam putusan perkara Bank Century dengan terpidana Budi Mulya, itu tidak diperintahkan untuk membayar ganti rugi sama sekali. "Jadi harus ada yang bertanggung jawab untuk pengembaliannya (kerugian negara). Artinya kasus Century masih sangat jauh dari selesai," tegasnya. Lebih lanjut terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 8,6 Triliun adalah berdasarkan audit BPK, bukan dikatakan MAKI atau pihak lain. "Kita pasti akui BPK toh. Termasuk Demokrat yang pernah berkuasa pasti hormati BPK juga," tandasnya. KPK Hati-hati Selain Boediono, KPK juga memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Selasa (13/11/2018). Keduanya dimintai keterangan terkait Bank Century. "Belum bisa kami sebut sebagai pemeriksaan di penyidikan, misalnya. Tapi permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Menurut Febri, 21 orang yang sudah dimintai keterangan itu berasal dari beragam unsur seperti BI, kementerian dan pihak swasta. "Dari berbagai unsur, apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan," kata Febri. Namun demikian, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus ini. KPK, kata dia, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya. "Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak. Dan dalam beberapa hari ke depan akan ada beberapa permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak," kata dia. jk/tan/erk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU