Bongkar White Colour Crime Amankan 2 Tersangka Dan Uang Senilai Rp 50 Milia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Jan 2020 16:11 WIB

Bongkar White Colour Crime Amankan 2 Tersangka Dan Uang Senilai Rp 50 Milia

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Jawa Timur dibawah kendali tim satgas waspada investasi Subdit Indagsi mengungkap sindikat kejahatan white colour crime. Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa meraup dana masyarakat Rp 750 Miliar. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan kasus berawal dari peluang kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah hingga menengah, dimana PT Kam n Kam yang menggunakan aplikasi online memiles, selama 8 bulan bisa mengumpulkan member 264 ribu, dengan nilai investasi 750 miliar. **foto** Dari sini, polisi melakukan penyelidikan mengamankan Direktur utama PT Kam n Kam Sanjay dan Suhanda. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 120 Miliar. "Sisanya akan kita tarik dan masuk ke rekening barang bukti,"ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan di Polda Jatim (3/1/2020). Modus kasus ini PT Kam n Kam, membuka aplikasi lewat memiles. Kemudian, warga daftar mulai dengan nilai terkecil Rp 50 ribu. " Tapi banyak juga warga memasukkan nilai lebih besar,"terangnya. Pasalnya, ada istilah top up di investasi ini. Dan bagi mereka investasi besar, bisa cepat mendapatkan bonus yang dijanjikan perusahaan." Ada mobil, motor, kulkas, dan sebagainya,"ujar Jendral bintang dua. Nah, ternyata disini ada warga merasa jadi korban investasi. Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata hasil cybercrime dan Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan ini tak memiliki ijin. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal Perbankan, UU Perdagangan, dan UU ITE dan tak menutup kemungkinan TPPU dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Dalam catatan kriminal ternyata ada salah satu pelaku pernah ditahan Polda Metro Jaya tahun 2015, dengan kasus yang sama.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU