Home / WhiteCrime : Uang 63.310 Jamaah Umroh yang Umumnya Petani untuk

Bos First Travel, Keterlaluan!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 22:19 WIB

Bos First Travel, Keterlaluan!

SURABAYA PAGI, Jakarta Setelah menunggu hampir sekitar 6 bulan, Senin (19/2/2018) kemarin, bos First Travel, resmi duduk di depan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Bos travel umroh abal-abal, yakni Andhika Surahman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, dalam persidangan perdana, didakwa dengan pasal Pencucian Uang, yang merugikan sekitar 63.310 calon jamaah umroh sebesar Rp 900 Miliar. Bahkan, Andhika Surahman, yang menjadi Dirut First Travel, digaji Rp 1 Miliar per bulan. Keterlaluan. Hal itu muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan perdana, Senin kemarin. Alhasil, dalam pembacaan surat dakwaan yang memunculkan gaji Dirut First Travel, mencapai Rp 1 Miliar per bulan, langsung disoraki para pengunjung sidang yang sebagian besar para korban First Travel. "Pembayaran gaji terdakwa Rp 1 miliar per bulan," baca Jaksa, di persidangan, Senin (19/2/2018) kemarin. Selain menyebut gaji Andhika sebagai Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, jaksa menyebut gaji istri Andika, Anniesa Hasibuan, sebesar Rp 500 juta per bulan. Di First Travel, Anniesa menjabat direktur, sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, yang juga menjadi terdakwa, menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan. Jaksa memaparkan ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun. "Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017 yang oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak diberangkatkan umrah sebesar Rp 905.333.000.000," kata jaksa Heri Jerman. Untuk Liburan ke Eropa Tak hanya untuk gaji Dirut dan Direktur First Travel, yang dalam setahun bisa menghabiskan Rp 18 Miliar. Uang calon jamaah, dalam dakwaan juga disebut untuk berkeliling liburan ke Eropa yang mencapai Rp 8,6 Miliar. "Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan), dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa. Dalam surat dakwaan disebut duit untuk keliling Eropa berasal dari setoran calon jemaah umrah yang lebih dulu ditransfer ke rekening Andika dan sejumlah rekening pribadi lainnya. Duit setoran sebelumnya ditampung di rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri. "Membiayai perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar. Dua, digunakan untuk pembayaran sewa booth event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2015, keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London, Rp 2 miliar," papar jaksa. Selain itu, menurut jaksa, digunakan untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Golden Day Restaurant Mmlik Love Health LTD, yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant, sebesar Rp 10 miliar. Tidak Diberangkatkan Duit yang digunakan bos First Travel berasal dari pembayaran 63.310 calon jemaah umrah. Tapi calon jemaah umrah ini tidak kunjung diberangkatkan. "Uang yang telah disetorkan para calon jemaah umrah yang tidak berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 dan oleh terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki selaku pengurus First Travel, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan," paparnya. Catut Nama Syahrini Sementara, penyanyi Syahrini berada di pusaran kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan. Jaksa Heri Jerman, juga menuturkan, First Travel menggunakan artis Syahrini untuk ikut mempromosikan biro perjalanan umrah abal-abal itu. Dimana Syahrini beserta keluarga mendapat imbal balik dengan diberangkatkan paket VIP. Namun, layanan itu tidak diberikan tanpa imbal balik. Selama perjalanan, Syahrini diharuskan memakai atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto. Heri Jerman melanjutkan, Syahrini wajib mengunggah dan memublikasikan minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan. Hal itu dilakukan sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel. "Timbal baliknya seperti itu," ujar dia. Jamaah Antusias Ikuti Sidang Sementara, saat Jaksa membacakan harta kekayaan yang dimiliki Anniesa Devitasari Hasibuan, pengunjung sidang berteriak-teriak. "Uang jemaah itu," teriak salah satu pengunjung, Senin (19/2/2018). "Gila. Banyak banget uangnya," timpal pengunjung lain. JPU membacakan bahwa uang nasabah First Travel digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. Antara lain tas mahal hingga puluhan juta serta menyewa apartemen mewah Rp 400 juta. Isi dakwaan itu kembali membuat pengunjung sidang riuh. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Soebandi sempat menghentikan sementara pembacaan dakwaan. Dia meminta pengunjung sidang First Travel untuk tertib. "Ini persidangam, bukan pasar, tolong tenang. Bantu Pengadilan Negeri Depok menyelesaikan persidangan ini," ucap dia. Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Total, para terdakwa diancam mendapat hukuman seumur hidup. jk/umr/rmc/rk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU