Bos First Travel Beli 3 Perusahaan, Duit dari Mana?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 13:18 WIB

Bos First Travel Beli 3 Perusahaan, Duit dari Mana?

SURABAYAPAGI.com - Mantan karyawan First Travel, Radhitia menyebut mantan bosnya membeli sejumlah perusahaan. Perusahaan dibeli dan di balik nama atas nama orang lain. "Apakah Anda tahu para terdakwa ini punya perusahaan lain?" tanya jaksa dalam sidang lanjutan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan di PN Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018). "Setahu saya PT Interkultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, lebih dari tiga tapi saya lupa yang lainnya," ujar Radhitia. Ia menyebut perusahan tersebut dibeli sekirar 2015 hingga 2016. Harga perusahaan tersebut di atas Rp 1 miliar. "Anda tahu biaya beli PT tersebut?" tanya jaksa. "Untuk (PT) Hijrah dan Interkultur di atas Rp 1 miliar. (PT) Anugerah saya lupa," ucapnya. Jaksa juga bertanya pengelola perusahaan termasuk asal muasal uang untuk membelinya. Menurut Radhitia, perusahaan tersebut di balik nama atas nama orang lain namun ia tidak tahu asal uang untuk membeli perusahaan lainnya itu. "PT tersebut di balik nama ke atas nama saya lupa ada 2 orang laki-laki dan satu perempuan. Saya lupa namanya, tapi itu punya terdakwa 1. Kalau Anugerah itu atas nama terdakwa 1 (Andika)," ujar Radhitia. Sebelumnya, ketiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset. "Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalaan calon jemaah umrah , terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa membacakan surat dakwaan. (dtk/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU