Home / Hukum & Pengadilan : Diduga Melakukan 2 Tindak Pidana yaitu Menggunakan

Bos Properti Widji Nurhadi, (Segera) Dipidanakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jan 2019 21:45 WIB

Bos Properti Widji Nurhadi, (Segera) Dipidanakan

WIDJIJONO NURHADI, alias Wie Djie, pengusaha yang diduga suka beli tanah-tanah sengketa (bisnis properti) Surabaya, bakal dilaporkan secara pidana oleh Tjahjono Suhardi, warga Jl. Ir. Anwari Surabaya. Selain dilaporkan pidana, Widji, pemilik Surabaya Carnival, juga akan digugat secara perdata bersama kawanannya Arif Harsono, bos Samator dan Grace Peradhana Harsono, istrinya. Ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di Jl. Biliton No 16-18 Surabaya. Demikian hasil investigasi tim Surabaya Pagi selama 2 (dua) bulan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pemkot Surabaya, Polda Jatim, Kelurahan Gubeng, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa kantor notaris dan klarifikasi ke pembeli tanah sengketa, Arif Harsono, bos Samator dan terduga pelaku memberi keterangan palsu, Widjiono Nurhadi. Penegakan Hukum Mafia Tanah Tim Investigasi harian Surabaya Pagi juga menemui beberapa pengacara kenalan Widji dan pelapor atau penggugat Tjahjono Suhardi dan Sugeng Purnomo. Hasil investigasi kantor Law Firm kami, ini diduga modus kejahatan pertanahan yang canggih, kata advokat Raditya Mohammer Khadaffi SH, kuasa hukum Tjahjono Suhardi dan Sugeng Purnomo, yang dihubungi di Polda Jatim, Senin (7/1/2019) siang kemarin. Advokat Raditya, ke Polda untuk konsultasi terkait penegakan hukum mafia tanah, dimana Polda Jatim membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah di Jawa Timur. Umumnya pengusaha properti dan notaris senior tahu sepak terjang kho Wie Djie. Bahkan beberapa pangusaha Tionghoa Surabaya tahu warna bisnis tanah kho Wie Djie. Terakhir sengketa dengan kho Cen Liang, Investor Pasar Turi Baru. Kami tak ingin kasus Widji, dimainkan, karena ini orang dikenal licin dan licik. Sampai ada teman Widji yang bilang, urusan salam Widji mau membungkuk itu cirinya. Tapi kalau bicara tanah yang dibisniskan, dia menghindar, ungkap advokat muda lulusan Fakultas Hukum Unair. Kronologis Kejadian Menurut Tjahjono Suhardi, tanahnya yang terletak di Jl. Biliton No. 16-18 Surabaya, tanpa sepengetahuannya, bahkan tanpa seijinnya, tanah miliknya dijual oleh Widjiono Nurhadi ke Grace Paradhana Harsono, istri Bos Samator, Arif Harsono. Dijelaskan oleh Tjahjono, proses Jual beli antara Widji dengan Grace, dilakukan melalui Arif Harsono, bos Samator Grup yang bertempat tinggal di Jl. Bali Surabaya. Proses jual beli diawali oleh usaha Widji Nurhadi, menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama Widjono Nurhadi sendiri. Saat itu, bos Surabaya Carnival yang memiliki rumah dimana-mana (Graha Famili, Dupak dan Jl. Bali Surabaya) diduga menjual ke Arif Samator, seharga Rp 4,5 miliar. Dan saat itu, SKPT yang digunakan Widji mengurus sertifikat tanah ke BPN menggunakan alamat di Dupak No. 11 Surabaya. SKPT Widji Nurhadi, dibuat tanggal 25 Juli 2000 dengan nomor : Ket1206/VII/2000. Ditambahkannya, Widji Nurhadi, menggunakan dua SHM atas nama Ir. Haryatmo Sumarmo untuk rumah dan tanah di Jl. Biliton 16 Surabaya dan Nge Andrianto Gunawan untuk tanah dan Jl. Biliton No. 18 Surabaya. Suhardi, pria yang kini telah berusia 77 tahun mengatakan, saat itu Widji tidak menyangka bila Ir. Haryatmo Sumarmo, adalah anak buah Suhardi. Makanya, saat terlacak, Ny. Haryatmo, membuat surat pencabutan SHM. Sejak itu, perbuatan Widji terbongkar. Sementara Nge Andrianto Gunawan, warga Jl. Kelud, tidak terbuka seperti Ir. Haryatmo. Konon, Ngei diduga kawan dekat dengan Widji Nurhadi. Keduanya sama-sama bergerak dalam bisnis jual beli tanah dan properti. **foto** Sertifikat Istri Bos Samator Dibatalkan Suhardi menceritakan, dalam jual beli tanah yang dilakukan antara Widji dengan Arif Samator, yang dimunculkan dalam akte adalah Ny Grace, istri Samator dan Ngei serta Ir. Haryatmo. Widji, menjual ke Arif Harsono, tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.233/Gubeng di Jl. Biliton No. 16 Surabaya dari Ngei Andrianto dan Ir. Haryatmo, berupa Sertifikat tanah dan bangunan No. 190/Gubeng di Jl. Biliton no. 18 Surabaya. Jual beli ini dilakukan menggunakan Akte Jual Beli tanggal 17 April 2001 di notaris Titawardojo SH. Dua sertifikat itu, kemudian dimintakan batal oleh Ir. Tjahyono Suhardi ke BPN. Kemudian BPN, kemudian menerbitkan keputusan Kepala BPN Nasional No 5-VI-2003 tertanggal 10 Februari 2003, tentang pembatalan SHM No. 190/Gubeng dan SHM No. 233/Gubeng; Dalam SK No. 5-VI-2003 tanggal 10-02-2003 itu, kata seorang pejabat BPN, instansi BPN memberi hak prioritas kepada Ir. Tjahyono Suhardi untuk mengajukan Hak/Sertifikat, sekaligus dapat dibuat hak perjanjian peralihan dalam akte, termasuk dialihkan dan dijual lelang. Diduga Lakukan Manipulasi Data Tjahjono Suhardi, menambahkan, modus operandi Widjiono Nurhadi, diduga dilakukan dengan modus manipulasi keterangan atau data untuk menipu Arif Harsono, menggunakan dua orang yang bersedia namanya dipakai. Dua orang ini masing-masing, Ir. Haryatmo dan Ngei Andrianto. Saat itu, tanah di Jl. Biliton no 16-18 Surabaya, sudah dimiliki PN Gas, dilaporkan oleh Widji Nurhadi, sebagai milik Belanda. Atas fakta ini, Widji Nurhadi, akan dilaporkan memberi keterangan palsu kepada Arif dan Grace istrinya, sekaligus kepada pejabat BPN Surabaya, tambah kuasa hukum Suhardi, advokat Raditya. Ketika mengajukan sertifikat untuk dijual ke Arif Samator, Widji Nurhadi, membuat SKPT yang isinya dibuat seolah-olah benar. Dampak hukumnya, pejabat BPN percaya dengan SKPT yang dibuat Widji Nurhadi, sehingga dibuatkan sertifikat atas tanah di Jalan Biliton No. 16 dan 18 Surabaya. Nama yang dipakai Widji adalah Ir. Haryatmo, warga Manyar dan Nge, warga Jl. Kelud Surabaya. Perbuatan ini akan dilaporkan dengan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (1) yaitu membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu. Dua sertifikat atas nama Haryatmo dan Ngei oleh ditawarkan ke bos samator, Arif Harsono. Transaksi pada tahun 2001, disepakati Rp 4,5 miliar. Selain diduga menggunakan keterangan palsu, Ini ada unsur penipuannya juga, sebab tanah dan bangunan Jl. Biliton 16-18 yang diberi klien saya dari Perusahaan Gas Negara, sebelum tahun 2000, tapi oleh sdr Widji, tahun 2001 dijual lagi ke Arif, dengan mengaku tanah dan bangunan dibeli dari orang Belanda yang pulang ke negerinya. Data yang dimiliki klien saya, jelas ada niat kurang baik dari Sdr. Widji, Nge dan Ir. Haryatmo, ungkap advokat muda asal Surabaya. Widji Minta Damai, Suhardi Menolak Widji Nurhadi, saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui telepon mengakui tanah itu memang dijual ke Arif Harsono. Pria bertubuh tidak seberapa tinggi dengan perut buncit ini meminta, urusan rumah jl. Biliton 16-18 Surabaya, jangan diributkan. Damai saja. Saya mau berunding, ajak Widji. Sementara itu, Arif Harsono, saat ditemui Surabaya Pagi, di hotelnya miliknya Novotel Rungkut mengakui terus terang, ia kecewa dengan Widji, karena sudah membeli dengan uang tunai Rp 4,5 miliar. Ternyata setelah dibayar, seritikatnya dibatalkan BPN. Bahkan beberapa kali Arif menggugat BPN di PTUN dan PN Surabaya, selalu kalah. Sehingga kini, Arif praktis menguasai bangunan tanpa surat dan tanpa ijin dari pemilik bangunan, Suhardi dan Sugeng Purnomo. Bos Samator ini minta Widji Nurhadi, bertanggungjawab atas tanah yang sudah dukuasainya. Arif menyatakan sanggup melakukan perdamaian dengan pemilik atau pengela tanah yang sah, Sementara Suhardi menolak ajakan damai yang ditawarkan Widji. Pertimbangan Suhardi, rumahnya ini diserobot oleh Widji bersama Aris Harsono. Menurut advokat Raditya, kliennya akan melaporkan Widji dan Arif Samator dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960). Pasal lni menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang. Selain melaporkan pidana dengan KUHP yaitu Pasal 385 ayat (1e) KUHP (Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual) Jo Pasal 167 ayat (1) KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin). Laporan Investigasi Tim Harian Surabaya Pagi yang dipimpin oleh Wartawan Senior, H. Tatang Istiawan

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU