Bos Puncak Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2018 00:00 WIB

Bos Puncak Bisa Dipidana

Melarang Shalat di Mushalla oleh Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya

 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Larangan menjalankan ibadah shalat yang diduga dilakukan oleh Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya, bukan kasus pertama yang dihadapi Netty Liana dan suaminya, Nanang Lesmana. Pasutri yang menjadi pemilik PT Surya Bumimegah Sejahtera ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, terkait unit Apartemen Puncak Group yang dijualnya ke publik. Namun persoalan kali ini lebih serius dan sensitif, lantaran menyangkut hak dasar warga, yakni beribadah sesuai keyakinan dan agamanya. Lantaran ada selebaran larangan ibadah shalat di Mushalla Annur pada Apartemen Puncak Kertajaya, Netty yang disebut-sebut berasal dari Medan, Sumatera Utara ini bisa dipidana. Apalagi secara konstitusi, negara menjamin kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

 

Laporan : Narendra Bakrie, Alqomar, Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud

 

Demikian diungkapkan Mazlan Mansyur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Surabaya dan Buchori Imron, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Sebagai wakil rakyat yang mewakili umat Islam di Surabaya, keduanya menyayangkan manajemen Apartemen Puncak Kertajaya, terkait larangan shalat di mushalla apartemen tersebut.

“Larangan beribadah ini jangan disepelekan. Saya sebagai Ketua Komisi B maupun dari Kader PKB meminta kepada pihak yang berwajib (polisi) mengusut tuntas kasus ini,” tandas Mazlan Kepada Surabaya Pagi, Selasa (23/1/2018).

Mazlan menjelaskan, larangan beribadah ini tentu tidak bisa dilarang. Sebab, itu sangat jelas melanggar Undang-Undang dan konstitusi.

“Ini sangat jelas, larangan beribadah itu melanggar undang-undang. Ini ranahnya sudah pidana, segera diusut,” ungkapnya.

“Jangankan larangan beribadah oleh pihak manajemen, memaksa karyawan untuk memakai kostum di luar keyakinannya itu saja sudah melanggar Undang-Undang. Apalagi dengan jelas melarang orang beribadah, jelas itu melanggar undang-undang dan hak asasi manusia (HAM),” lanjut Mazlan menegaskan.

Mazlan mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemkot Surabaya bersinergi dengan Polrestabes Surabaya mengusut permasalahan ini.

“Sanksinya sudah jelas, pidana ini. Jika itu memang larangan dari manajemen apartemen tersebut, Pemkot harus ikut bersama pihak kepolisian untuk ikut mengusut tuntas kasus ini. Jika itu terbukti, Pemkot bisa mengevaluasi izin-izinnya,” tutur Mazlan.

 

Panggil Manajemen Puncak

Selain itu, Mazlan mengatakan pihaknya siap untuk memanggil pihak Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya.

“Kalau ada buktinya, kita siap untuk memanggil manajemennya,” tegasnya. Hal senada juga diungkapkan Buchori Imron.

Ia menegaskan permasalahan ini harus segara diusut. “Ini sudah melanggar HAM dan melanggar UUD 1945, di mana sudah jelas undang-undang sudah mengatur kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Jika manajemen Apartemen Puncak Kertajaya ini melarang orang beribadah, otomatis melanggar undang-undang,” tandas Buchori dihubungi terpisah.

Buchori minta jangan sampai polisi lamban menangani kasus ini. Sebab, ini sudah menyangkut kebebasan beragama. “Saya meminta Polsek, Polrestabes maupun Polda Jatim untuk segera mengusut kasus ini. Jangan sampai masyarakat mengadili dengan caranya sendiri. Maka dari itu polisi segera mengusut permasalahan di Apartemen Puncak Kertajaya,” lanjut Buchori.

Evaluasi Izin Apartemen Selain itu, politisi PPP juga meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi izin Apartemen Puncak Kertajaya.

“Menurutnya, berdasarkan peraturan, Pemerintah Kota Surabaya bisa mencabut perizinan jika Apartemen Puncak Kertajaya itu terbukti membuat resah masyarakat. Dengan larangan beribadah ini jelas sudah meresahkan masyarakat. Maka Pemkot Surabaya bisa mengevaluasi izin apartemennya, jika perlu mencabut izin tersebut untuk pembelajaran,” ungkap Buchori.

 

Polrestabes Lakukan Penyelidikan

Pasca mediasi antara penghuni dan Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya yang digelar di Mapolsek Sukolilo, Senin (22/1/2018), deadlock.

Polrestabes Surabaya akhirnya angkat bicara terkait viralnya format pengumuman pelarangan shalat Jumat di Mushalla An-nur apartemen tersebut. Polrestabes Surabaya mempersilahkan siapa saja untuk melaksanakan shalat di mushalla itu.

Hal itu disampaikan Plh (Pelaksana Harian) Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono, Selasa (23/1/2018). Pihaknya juga menyebut, tengah melakukan penyelidikan terkait viral larangan shalat Jumat tersebut.

Selain itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Terutama Rudi, mantan karyawan Puncak Kertajaya yang disebut-sebut dalam mediasi kemarin sebagai saksi kunci dan pembuat format pengumuman itu.

"Penyelidikan itu kami lakukan untuk mengetahui siapa yang membuat format pengumuman itu. Juga tentunya untuk menelusuri siapa yang menyebar format pengumuman itu melalui media sosial (medsos)," tegas AKBP Benny.

Terlepas itu, Pamen polisi yang juga menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini meminta agar semua pihak, termasuk masyarakat umum, agar tidak terpancing emosi dengan persoalan itu.

Sebab hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam mediasi Senin (22/1) di Mapolsek Sukolilo, sosok Rudi dihadirkan. Dalam kesaksiannya, Rudi mengakui bahwa dirinya yang membuat format pengumuman pelarangan shalat Jumat tersebut.

Desain pelarangan itu secara lengkap tertulis; 'PENGUMUMAN, Management, Engenering, dan Vendor tidak boleh melaksanakan Sholat Jum'at di Mushollah Apartemen Puncak Kertajaya'. Selebaran itu berstempel warna hijau bertuliskan Puncak Kertajaya Apartements.

Kepada semua yang hadir saat itu, Rudi secara terang mengakui bahwa dialah yang membuat tulisan pengumuman tersebut.

Namun, saat itu dia hanya menjalankan tugas dari Anne, Koordinator Office apartemen melalui asisten Anne.

"Tapi, pengumuman itu, belum sempat ditempelkan. Baru wacana. Saya juga tidak tahu, kok bisa wacana pengumuman itu, sampai tersebar ke penghuni," aku pemuda ini.

Pernyataan Rudi akhirnya membuat suasana mediasi sedikit riuh. Sebab penghuni menilai, biang dari pengumuman itu adalah Anne. Sedangkan Anne maupun Netty Liana tidak datang dalam mediasi tersebut.

Hanya saja, Apartemen Puncak Kertajaya mengirimkan dua orang perwakilannya. "Kalau Anne tidak dihadirkan dalam mediasi ini, percuma Pak. Tidak akan selesai mediasi ini," kata Taufik, takmir Musholla apartemen yang diiyakan seluruh penghuni.

Anne Minta Maaf Menanggapi itu, Adi salah satu penghuni saat dihubungi Surabaya Pagi mengatakan selama ini yang dilarang shalat di mushalla An-Nur bukanlah penghuni, melainkan karyawan (Management, Engenering, dan Vendor) Apartemen.

Tapi format pelarangan shalat Jumat yang akhirnya tersebar itu, membuat para penghuni juga berang. "Jadi, saat itu kami sempat mengklarifikasi kepada Anne," katanya, Selasa (23/1/2018).

Adi juga menyebut, saat itu Anne secara lisan sudah meminta maaf kepada takmir mushalla. Namun kendati begitu, penghuni tetap menginginkan agar Anne juga meminta maaf secara tertulis.

"Dengan harapan, kalau ada permintaan tertulis, kejadian serupa tidak akan terulang. Sehingga tidak timbul lagi gejolak," tegasnya. Masih kata Adi, sebenarnya hanya itu (Anne meminta maaf secara tertulis) saja yang diinginkan penghuni.

Namun menurut Adi, hingga saat ini permintaan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya belum diwujudkan. "Semoga dalam mediasi lanjutan nanti, pihak kepolisian bisa menghadirkan Anne, dan Anne bisa membuat surat permintaan maaf secara tertulis. Agar persoalan ini bisa segera clear," tandasnya.

 

Manajemen Sempat Membantah

Sementara itu, saat Surabaya Pagi menghubungi Huswan Husain, advisor Apartemen Puncak Kertajaya, pada Selasa (23/1/2018) malam, ia belum merespons.

Surabaya Pagi menelepon nomor handphone Huswan (082390805643) beberapa kali. Meski sempat mengangkat dan berkata ; "nanti telepon lagi setelah shalat (maghrib) ya".

Namun panggilan telepon yang dilakukan Surabaya Pagi ke nomor HP Huswan tersebut hingga pukul 19.30 semalam masih belum diangkat. Pada pukul 19.33 Wib semalam, Surabaya Pagi akhirnya mengirimkan sms ke nomor HP Huswan itu.

Dengan isi SMS; 'Malam Pak Huswan. Saya Narendra Bakrie, wartawan Surabaya Pagi. Mohon ijin telepon Pak. Kami mau konfirmasi lebih lanjut terkait persoalan larangan shalat Jumat, kemarin. Terima kasih'.

Namun hingga pukul pukul 20.00 Wib, SMS itu belum dibalas oleh Huswan, meski status SMS itu terkirim. Meski begitu, sebelumnya Huswan yang ditemui usai mediasi di Polsek Sukolilo menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukan pihak apartemen yang membuat.

Saat ditanya stempel yang bertuliskan Puncak Kertajaya Apartements, Huswan bahkan berdalih siapapun bisa saja membuat stempel tersebut.

Sehingga, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum jika terbukti ada yang mencemarkan nama baik manajemen apartemen melalui pengumuman itu.

"Saya tegaskan lagi. Intinya kami tidak pernah melalukan pelarangan sholat di musholla An-nur itu. Dan kami mendatangi undangan mediasi ini, juga untuk menjelaskan soal (tidak ada pelarangan sholat) itu," tandas pria asal Makassar ini. n

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU