Home / Hukum & Pengadilan : Sudah 3 Perkara, Berpotensi Hukuman Berlipat

Bos Sipoa Dipidanakan Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 09:05 WIB

Bos Sipoa Dipidanakan Lagi

RUANG GERAK bos Sipoa Klemens Sukarno Candra, Aris Birawa sepertinya akan kembali menjalani kasus hukum. Meski, sudah melakukan beberapa pengembalian uang milik konsumen. Namun tak membuat proses hukum yang dilayangkan bos Sipoa itu berhenti. Pasalnya, Jumat (21/12/2018), sekitar 30 korban pembangunan apartemen Sipoa, Royal Afatar World (RAW) kembali mempidanakan Klemens dan Aris Birawa. Laporan yang dilayangkan ke Polda Jatim ini, dibuat oleh Budianto Rusli, 29 tahun, yang mewakili dari 30 korban pembangunan apartemen RAW ini. Dalam laporan nomor TBL/1655/XII/2018/UM/JATIM tanggal 21 Desember 2018, Budianto bersama rekan-rekannya, melaporkan atas dugaan penipuan dengan menyertakan cek kosong tanpa bisa dicairkan. Menurut kuasa hukum Budianto Rusli, yang tergabung dalam Paguyuban Proyek Sipoa (P2S) ini, Dian Purnama Anugrah, menilai, baik Klemens dan Aris Birawa sejak awal, masih belum ada niat untuk pengembalian seluruh korban Sipoa itu. Dian menceritakan, semua berawal pada cek bulan Januari 2018 yang sudah diberikan kepada kepada 163 orang senilai Rp 19 miliar ternyata kosong. "Untuk itu kami datang ke Polda melaporkan Aris dan Klemens atas tuduhan dugaan penipuan," terangnya usai membuat laporan, kepada Surabaya Pagi, Jumat (21/12/2018). Kronologis nya, pada Januari 2018, konsumen pembeli apartemen RAW melakukan aksi demo besar-besaran di daerah proyek RAW. Disana, pihak Sipoa berjanji akan melakukan pengembalian (refund) seluruh pembeli apartemen RAW dengan diberi cek. Tetapi, dalam fakta hukum, pengembalian uang dilakukan secara random dan tidak menyeluruh. "Siapa yang cepat, dia dapat. Bahkan sampai saat ini, saya menduga, Sipoa masih pakai seperti itu. Kenapa tidak semua," tegas Dian Purnama Anugrah pria yang juga dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya ini. Sedangkan klien kami, tambah Dian, hanya diberi Sipoa dengan akta perjanjian refund. Klien kami percaya sebagai dana pengembalian yang telah disetor ke pihak sipoa. Nah, ketika tiba waktunya, cek yang diberikan ternyata tak bisa dicairkan. "Dasar inilah kita melaporkan Aris Bhirawa dan Klemens akan dugaan penipuan,"paparnya. Praktis, dengan laporan terbaru dari beberapa konsumen korban Sipoa, bos Sipoa akan dijerat pasal berlapis. Saat ini, dua perkara sedang digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara pertama, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, tinggal menunggu waktu putusan oleh majelis hakim. Perkara pertama ini yakni dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Sementara, perkara kedua, selain Budi dan Klemens, rekan sejawat mereka, Aris Birawa juga diseret ke meja hijau. Ketiganya disangka selain penipuan dan penggelapan, juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Trio Sipoa ini, bisa berpotensi mendapat hukuman berlipat-lipat, dari tiga perkara yang sedang berjalan. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU